KIR Kendaraan Gratis Tahun Depan, Bandarlampung Kehilangan Cuan Rp2 Miliar

Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung dipastikan akan kehilangan pendapatan sebesar Rp2 miliar, menyusul penerapan aturan baru tentang penghapusan retribusi KIR atau pengujian kelayakan kendaraan.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada awal 2024 mendatang dan berlaku nasional.

Sejauh ini belum ada sosialisasi terkait aturan baru tersebut dari Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung.

Namun kantor UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung di Rajabasa masih aktif melakukan pengujian kendaraan.

Kepala UPT Kir Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Andy Koenang membenarkan rencana penghapusan tersebut.

“Itu kebijakan pemerintah pusat dan kita tentu mentaatinya. Namun kami masih aktif berkerja sambil menunggu arahan berikutnya apakah penghapusan itu benar-benar akan diterapkan,” katanya.

Diketahui, UPT KIR Dishub Bandarlampung sempat mati suri dan mulai bangkit kembali pada akhir maja jabatan walikota Herman HN.

Sejak itu UPT KIR Bandarlampung di bawah pimpinan Andy Koenang bergeliat kencang hingga mampu menyetorkan pendapatan Rp1 miliar/tahun.

Pemkot Bandarlampung pun akhirnya membangun kantor UPT KIR baru di sekitar Terminal Rajabasa. Kantor baru tersebut jauh representatif dengan menambah sejumlah peralatan yang modern.

Tahun 2023, UPT KIR Bandarlampung diproyeksikan mampu menyetorkan pendapatan Rp2 miliar di mana sampai awal Desember ini sudah terealisasi 97,3 persen.

“Kita sudah realisasikan Rp1,9 miliar. Target kita, bisa tembus di atas dua miliar. Mohon doanya,” kata Andy.

Penghapusan restribusi KIR didasari Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan ketentuan itu retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR tidak lagi dipungut biaya alias gratis.

Secara faktual, dengan adanya penghapusan retribusi, diperkirakan semua daerah di Indonesia akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).(iwa)

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *