Tangerang – Nurmawati (40), tahanan yang kabur dari Lapas Tangerang kembali meringkuk dalam tahanan setelah tim gabungan Lapas Kelas II A Tangerang dan Polsek Karawaci berhasil menangkap dirinya di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Way Kanan.
Ia kabur dari tahanan Lapas Tangerang pada 6 Desember lalu pukul 11.00 siang setelah timbang terima pergantian petugas.
Nurmawati terhitung masuk ke Lapas Kelas II A Tangerang pada 15 November 2023. Ia tersangka kasus penganiayaan.
“Statusnya masih tahanan, belum menjalani sidang,” kata Kalapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti, Sabtu (9/12/2023),
Yekti merasa lega setelah Nurmawati ditangkap. Ia mengaku pihaknya tak bisa tidur selama Nurmawati kabur.
“Terima kasih Bapak Kapolres Zain yang sigap dan segera membentuk tim pencarian hingga berhasil ditangkap,” kata Yekti.
Nurmawati merupakan tahanan titipan Polsek Karawaci. Dia terlibat dugaan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selama di Lapas Tangerang, N menempati Blok A1 karena masih dalam masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Kaburnya Nurmawati bertetapan dengan direnovasinya Lapas Kelas II A Tangerang. Namun petugas Lapas belum bisa memastikan dari mana Nurmawati kabur. (red)
Tinggalkan Balasan