Pesawaran, sinarlampung.co – Pembangunan dan perealisasian anggaran Dana Desa (DD) Cimanuk, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran diduga penuh penyimpangan dan sarat korupsi.
Bagaimana tidak, berdasarkan data yang dihimpun dari jaringan pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat beberapa item pekerjaan yang sudah terealisasi namun tidak jelas dari mana sumber dananya. Salah satunya, pembangunan talud TPT dan rabat beton yang berada di dusun 5 Desa Cimanuk.
Sony, salah satu warga menjelaskan, dua item pekerjaan tersebut baru selesai dilaksanakan sekitar dua bulan lalu.
“Kalau yang saya ketahui rabat beton itu pekerjaan dari Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran. Sedangkan untuk TPT yang melintasi sawah dan drainase, itu pekerjaan dari desa,” kata Sony didampingi RT setempat, Minggu (10/12/2023).
Sementara saat ditanya masalah anggaran untuk perealisasian dua kegiatan di desanya, Sony mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, kata Sony, sedari awal tidak ada informasi soal pekerjaan termasuk keterangan sumber anggaran dan besaran nilai anggaran yang digelontorkan.
“Karena jalan itu mas jalan di mana tanahnya milik kepala desa yang diteruskan pembangunan rabat beton yang menuju tanah dan sawah milik kepala desa yang baru saja dibeli sekitar 2 tahun ini mas. Sedangkan untuk rabat beton itu yang mengerjakan dikabarkan milik Fahmi,” jelas Sony.
Atas permintaan masyarakat desa setempat yang jati dirinya untuk sementara tidak ingin dipublikasikan, meminta agar semua apa yang direalisasikan agar dapat diperiksa termasuk kegiatan rehabilitasi lapangan voli pada tahun 2021 senilai Rp33.838.500 di Dusun Lima.
“Itu kan tidak jelas mas dianggarkan sebesar itu tapi tanah tersebut tidak jelas milik siapa, karena hanya lapangan voli itu hanya dari tanah yang mana lokasinya memang berdekatan dengan lapangan futsal. Tapi kalau futsal itu bukan milik desa itu milik perorangan milik Pak Kasino. Kalau lapangan voli yang saat ini kondisinya bisa mas lihat sendiri,” tambahnya.
“Dalam hal ini mas, perealisasian di desa kami banyak kami curigai gak beres mas. Dan kami sebagai masyarakat desa Cimanuk akan meminta inspektorat audit dari tahun 2020 Sampai di tahun 2023 ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cimanuk, Khairullah membenarkan jika proyek rabat beton jalan usaha tani di wilayahnya merupakan kegiatan dari Dinas Perkim yang diajukan Kelompok Tani (Gapoktan) di desa setempat.
“Kalo yang baru saya hanya melanjutkan. Pembukaan jalan tesebut sudah dari tahun 2005, itu yang bisa saya jelaskan. Kalo lapangan voli ball itu pengajuan tetap. Jadinya akan buat lapangan yang baru karna tanah awal mau digunakan. Jadi Buat baru di tanah yang statusnya hak guna pakai,” jelas Khairullah. (Mahmuddin)
Tinggalkan Balasan