Surabaya, sinarlampung.co-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial AW (60) yang diduga menjadi dalang kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI 2023. Sebelumnya Tim juga menangkap seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penangkapan AW dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim pada Jumat 8 Desember 2023 di Magelang, Jawa Tengah. “Kasus itu terbongkar ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD. Dari hasil pemeriksaan, mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jatim,” kata Mia dalam keterangannya, Selasa 12 Desember 2023.
Setelah menangkap EYD, Tim kemudian langsung bergerak menangkap AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang. “Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka AW langsung dibawa ke sini (Kejati Jatim). AW dinilai melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Mia menegaskan pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS di Kejaksaan. Maka dari itu, ia berharap masyarakat tidak melakukan kecurangan ketika melaksanakan tes CPNS Kejaksaan. “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI, karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum. Maka pelaku AW telah diserahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Senin 11 Desember 2023, Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim SPDP,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan