Pesawaran, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Pesawaran menjebloskan Subagio, Kades Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran atas kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Subagio ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PT PLN di Desa Gunungrejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, tersangka Subagio diamankan atas dugaan korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PT PLN di Desa Gunungrejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran tahun 2022. “Total pungutan yang diterima sebanyak Rp 195 juta, dari hasil pemeriksaan para saksi kurang lebih 45 orang, ada dari masyarakat penerima pembebasan lahan maupun aparatur desa setempat,” kata Tandy, Senin 11 Desember 2023.
Menurut Tandy Mualim, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat Peraturan Desa (perdes) 02 tahun 2022 tentang pungutan desa. Padahal untuk membuat perdes tersebut sudah diatur dalam Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan desa. “Jadi harus melalui musyawarah desa dulu kemudian hasilnya disampaikan ke kecamatan lalu ke bagian hukum Pemda baru di sahkan oleh Bupati,” kata Tandy Mualim.
Tandy Mualim menyebutkan sementara oknum kepala desa ini berdalih menggunakan Perdes tersebut untuk menjalankan aksinya yaitu pungutan liar. “Dengan Perdes yang sudah dibuat sendiri tersebut kemudian perdes tersebut dibacakan pada masyarakat penerima kompensasi ganti rugi, agar bisa meyakinkan para penerima kompensasi tersebut,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan