Palembang, sinarlampung.co-Buron 6 tahun tak tertangka, M Yani alias Jenggo akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumatera Selatan dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada Jumat 15 Desember 2023. Jenggo diamankan kediamannya Jalan Ratu Sianom, Lorong Kenanga, Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan terpidana Jenggo divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI sejak tahun 2017 silam. Sempat buron enam tahun lebih. Terpidana Jenggo kini langsung dilakukan penahanan menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang. “Yang bersangkutan merupakan DPO kasus pengrusakan, yang dipidana dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata Vanny Yulia Eka Sari, Jumat 15 Desember 2023.
Vanny Yulia menjelaskan Terpidana M Yani alias Jenggo dijerat dengan tindak pidana pengrusakan terhadap barang. Dalam perkara dengan Nomor 1705/PID.B/2015/PN.Plg, terpidana M Yani alias Jenggo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 (1) KUHP. Terpidana M Yani alias Jenggo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara, dan dihukum 1 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, terpidana M Yani alias Jenggo sempat mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang. Namun, pada tingkat banding upaya hukum yang diajukan terpidana M Yani alias Jenggo dimentahkan dengan tetap menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.
Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede didampingi Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MiPol menjelaskan Tim Tabur Kejati Sumsel dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Mulyawan dan Tim Intelijen Kejari Palembang telah cukup lama dan intens mencari keberadaan terpidana Jenggo. “Kita sudah lama memetakan keberadaannya, dan kita cari momentum yang tepat tanpa menimbulkan gejolak,” kata Hardiansyah.
Kasi Intelijen Dr Hardiansyah menambahkan selama 6 tahun terpidana Jenggo kabur dibeberapa daerah tidak hanya menetap di satu daerah saja. Selain berpindah-pindah kesulitan yang dihadapi tim Tabur dan Intelijen Kejari Palembang bahwa terpidana Jenggo sering berganti-ganti nomor telepon.
“Sampai akhirnya, pada hari ini sekira ba’da Jumat tim Tabur dan Intel berhasil mengamankan terpidana Jenggo dan langsung dibawa ke kantor Kejari Palembang,” kata Hardiansyah didampingi Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Mulyawan yang mengimbau, kepada para terpidana lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya lebih baik menyerahkan diri. (red)
Tinggalkan Balasan