Bandar Lampung, sinarlampung.co-Miliaran dan hibah Pemda Kota Bandar Lampung untuk operasional Bus Trans Bandar Lampung diduga menjadi ajang korupsi tahunan. Pasalnya, anggaran hibar Rp700-Rp1 miliar dikucurkan tiap tahun, melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ragom Gawi untuk biaya operasional Bus Trans Bandar Lampungnamun selalu merugi, dan tidak menghasilkan PAD.
Ketua Lembaga Pemantau dan Pemberantasan Korupsi (LPPK) Lampung M Reza Phalevei mengatakan dana hibah secara terus-menerus yang digunakan untuk operasional Bus Trans Bandar Lampung oleh pemerintah Kota Bandar Lampung itu tidak hanya pemborosan, tetapi berpotensi menguap alias dikorupsi rutin tiap tahun.
“Pasalnya, dana hibah yang digulirkan kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ragom Gawi untuk biaya operasional Bus Trans Bandar Lampung tersebut bernilai Miliaran Rupiah setiap tahunnya, selain pemborosan anggaran hal itu syarat akan penyimpangan,” kata Reza Phalevei, di Bandar Lampung, pekan lalu.
Menurut REza, bus itu ternyata tidak menghasilkan pendapatan, karena faktanya operasional nya saja hanya menggunakan hibah pemkot jadi bukan dari karcis penumpang. “Apalagi dana hibah itu diberikan setiap tahun dengan nominal miliaran rupiah, menurut kami itu sangat tidak efisien sekali, terbukti jadi temua BPK,” katanya.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya Hibah tidak sesuai ketentuan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada KPRI Ragom Gawi setiap tahun yang penyalurannya melalui dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM).
Dalam LHP BPK Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 disebutkan, Pemkot Bandar Lampung memberikan hibah kepada KPRI Ragom Gawi dengan rincian tahun 2019 senilai Rp1 Miliar, Tahun 2021 Rp700 Juta dan Tahun 2022 senilai Rp1 Miliar. Dana hibah tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional 10 Unit bus berbagai trayek milik pemerintah kota Bandar Lampung. (red)
Tinggalkan Balasan