Mbah Oman Marbot Masjid Korban Salah Tangkap-Ditembak 2017 Lalu Negara Belum Bayar Ganti Rugi

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung menyampaikan permohonan maaf kepada Oman Abdurohman alias Mbah Omen, Marbot Masjid, yang telah menjadi korban salah tangkap, hingga ditembak petugas Polres Lampung Utara, pada pengungkapan kasus perampokan tahun 2017 lalu. Omen melakukan perlawanan, hingga setelah lima tahun Hakim menyatakan Omen tidak bersalah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus Mbah Oman jelas menjadi pelajaran untuk jajaran Kepolisian Daerah Lampung agar peristiwa tersebut tidak pernah terjadi lagi. “Atas apa yang dialami Bapak Oman Abdurohman, kami Polda Lampung meminta maaf atas peristiwa tersebut. Peristiwa ini menjadi pelajaran kami untuk meningkatkan profesionalisme dalam bekerja agar ke depannya peristiwa serupa tidak pernah terjadi kembali,” kata Umi, Minggu 17 Desember 2023.

Menurut Umi, ke depannya Polda Lampung akan melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap seluruh jajaran anggota Kepolisian Daerah Lampung. “Setelah peristiwa ini, Polda Lampung seluruh jajaran akan melakukan anev. Sekali lagi kami sampaikan permintaan maaf terhadap Bapak Oman Abdurohman,” tandasnya.

Sebelumnya, Oman Abdurohman alias Mbah Omen bersama tim kuasa hukumnya mengaku tengah mengalami kebuntuan dalam menuntut keadilan atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan Polres Lampung Utara pada tahun 2017 lalu. Mbah Omen dituduh melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman ditangkap di masjid yang berada di Banten saat tengah melakukan bersih-bersih. Usai penangkapan tersebut, Omen dibawa ke Lampung namun dalam perjalanan dia diturunkan untuk dilakukan penyiksaan dipaksa mengakui perbuatan tersebut. Karena tidak juga mengaku, Mbah Omen harus menerima sejumlah penyiksaan hingga berujung kaki kirinya ditembak.

Pada tahun 2018 tepatnya di bulan Juni, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Mbah Omen tidak bersalah dan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara.

Cerita Abah Oman

Lima tahun perjuangan Oman Abdurohman atau biasa disapa Mbah Oman mencari keadilan berakhir bahagia. Oman merupakan korban salah tangkap Polres Lampung Utara pada 22 Agustus 2017 lalu. Oman bahkan mengalami cacat akibat luka tembak di kaki kirinya. Oman yang merupakan seorang marbot masjid di Banten itu dituduh terlibat dalam peristiwa perampokan yang terjadi di Lampung Utara.

Saat itu, dia mengaku didatangi oleh sejumlah anggota polisi dan dibawa ke Polsek Balaraja, Polda Banten. Oman mengaku dirinya dipaksa mengakui bahwa dirinya yang melakukan perampokan tersebut. Namun karena tak melakukan perbuatan kejahatan itu, Oman tak mau mengakuinya hingga akhirnya dia dibawa paksa ke Lampung.

“Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid. Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja. Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara. Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu,” kata Oman Sabtu 16 Desember 2023.

Menurut Oman, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya. Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut. Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.”Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati,” katanya.

Polisi yang kesal dengan sikap Oman akhirnya menembak kaki kirinya. “Iya, saya dibawa ke Lampung terus dibawa ke kebun. Di sana saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati. Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga. Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup,” kata dia.

Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018. Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara. Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.

“Mengadili, menyatakan Oman Abdurohman alias Mbah Omen bin Kasnan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan Hak-Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tulis putusan tersebut.

Atas keputusan Majelis Hakim itulah, dia bersyukur karena apa yang diyakini selama ini terbukti. Dia berharap tidak ada lagi peristiwa korban salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Polri. Dia juga berharap bisa segera mendapatkan ganti rugi atas peristiwa yang dialaminya.

Negara Belum Bayar Ganti Rugi

Kasusnya senyap hingga sampai ke pengadilan. Kemudian pada Juni 2018, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Mbah Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara.Pada saat itu, Pengadilan Negeri Kotabumi menunjuk PH YLKBH Fiat Yustisia untuk mendampingi Mbah Oman.

Hasil persidangan pada 4 Juni 2018 membuktikan bahwa dakwaan terhadapnya tidak dapat dibuktikan, dan hakim memutuskan untuk membebaskannya dari semua tuduhan.Putusan PN Kotabumi kemudian diperkuat dengan Putusan MA tertanggal 17 Juni 2019.Dalam putusan kasasi itu, MK menetapkan salah satunya memberikan ganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami Mbah Omen sejumlah Rp 222.000.000.- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah).

Meskipun sudah ada keputusan inkrah dan pemulihan hak-hak Mbah Omen, Pemerintah RI, Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan Kantor Perbendaharaan Negara belum melaksanakan pembayaran ganti kerugian sesuai putusan Pengadilan Negeri Kotabumi.

Melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 Desember 2023 Penasehat Hukum dari Kantor YLKBH Fiat Yustisia, Midran Fran, SH., MH, menyampaikan kekecewaan atas sikap Pemerintah yang belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut.Surat permohonan secara tertulis kepada pihak terkait dan komisi terkait tidak mendapatkan respons, bahkan surat pengaduan kepada Kompolnas RI, DPR-RI, dan Komisi Kejaksaan RI juga tidak menghasilkan tanggapan.

Upaya terakhir dilakukan pada 11 Juni 2021, dengan surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk memohon penyediaan dana ganti kerugian.Meskipun demikian, hingga Desember 2023, Mbah Oman masih menantikan keadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang belum juga dilaksanakan oleh pihak terkait. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *