Jakarta, sinarlampung.co-Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Bahkan Firli juga mangkir dari panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Terbaru Polda Metro Jaya sudah menyiapkan surat penangkapan untuk menghadirkan Firli Bahuri, Kamis 21 Desember 2023.
Baca: Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Mundur
Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga menanti kehadiran Firli terkait sidang etik. Namun Dewas KPK memastikan bahwa Firli tidak hadir. Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. Meski perkara itu diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam dua kali pemeriksaan, Firli masih melenggang bebas. Kini Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan untuk Firli. “Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.
Sebelumnya Firli Bahuri juga sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan, tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Karyoto menegaskan prosedur hukum yang dilakukan polisi tidak bergantung pada hal itu.
Karyoto mengatakan untuk pemeriksaan ketiga ini polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli tetapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ucap Karyoto.
Terpisah, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan hari ini (Kamis 12 Desember 2023,red) Firli Bahuri sedang ada kegiatan penting. Namun Ian Iskandar tidak menjelaskan kegiatan penting apa yang dimaksud. “Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda,” kata Ian.
“Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi. Kemudian, hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas,” imbuhnya. Di mana Firli, “Di Indonesia, Hari ini banyak kegiatan beliau,” kata Ian tanpa merinci di mana sebenarnya Firli.
Di saat yang sama, Dewas KPK sejatinya menunggu kehadiran Firli berkaitan dengan urusan etik. Ian turut meminta wartawan mengecek langsung ke Dewas KPK. “Coba dicek aja ke Dewas KPK, coba aja cek,” kata Ian.
Wartawan terlihat berkerumun menanti Firli di kantor Dewas KPK sejak pagi, namun belum melihat kehadiran Firli. Saat meminta kepastian ke Dewas KPK, Firli disebut tidak hadir. “Tidak hadir,” jawab Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Firli Bahuri Mundur, ini Kata Dewas
Terkait mundurnya Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap dilanjutkan. “Iya (sidang etik) tetap berjalan. Sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya,” ujar Tumpak Hatarongan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember 2023.
Tumpak mengatakan saat ini pihaknya belum menerima keputusan presiden (keppres) soal pengunduran diri Firli. Majelis sidang etik akan memutuskan jika keppres sudah terbit. “Kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis. Nanti majelis yang akan menentukan bukan Dewas,” ucapnya.
Menurut Tumpak alasan Firli tidak hadir di sidang etik karena sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 18 Desember. “Ya dia cerita juga kenapa tidak datang (sidang etik). Alasannya dia sejak tanggal 18 sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk berhenti,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas KPK sore ini. “Saya katakan, saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Firli sudah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi sejak 18 Desember 2023. “Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg,” kata Firli. (Red)
Tinggalkan Balasan