Jakarta, sinarlampung.co-KPK kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. Nilai anggaran proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tersebut mencapai Rp3,03 triliun.
“Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 10 November 2023 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum menyampaikan identitasnya secara gamblang ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Bahuri dkk yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” ujarnya.
Dalam keterangannya ia mengungkapkan dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.
Selanjutnya ia menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Di Lampung Tunggu Hasil Audit BPK?
Sementara untuk kasus anggaran Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, terakhir Polda Lampung menyatakan masih menunggu hasil audit BPK terkait dugaan korupsi pada anggaran Dinas Kesehatan serta anggaran penanganan COVID-19 tahun 2021 yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Setelah hasil keluar, polisi akan mengkaji langkah selanjutnya terkait hal tersebut. “Menunggu hasil audit investigasi dari BPK Provinsi Lampung, setelah hasil auditnya keluar akan dikaji langkah selanjutnya,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arif Praptomo dilangsir detik.com, Rabu 17 Mei 2023 lalu.
Dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dari berbagai unsur. “Untuk saksi yang telah kita lakukan klarifikasi ada sebanyak 36 saksi. Saksi-saksi itu terdiri dari unsur Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, unsur Bendahara Umum daerah / BPKAD, unsur APIP, unsur penyedia barang serta saksi ahli,” kata Dony.
Sebelumnya Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. Reihana Wijayanto, Senin 25 Juli 2022. Reihana diperiksa terkait anggaran Dana Covid 19 di tahun 2020-2021.
Saat itu, Reihana tiba di Mapolda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Dirinya dimintai keterangan di ruang Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung selama 5 jam. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, tak banyak kata yang terlontar dari Reihana ketika ditanya awak media.
Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dirinya mengatakan bahwa kehadiran kliennya di Mapolda untuk memenuhi panggilan penyidik. “Jadi sifatnya hanya undangan wawancara saja, belum masuk proses hukum atau pro Justitia. Ada undangan dari Polda terkait anggaran di Dinas Kesehatan,” kata Dia. (Red)
Tinggalkan Balasan