Terseret Kasus Bisnis Ilegal, Sumber Kekayaan Crazy Rich Ria Exsa Bakal Digali 

Kota Metro, sinarlampung.co Polisi terus mendalami kasus dugaan bisnis ilegal penjualan produk kecantikan tanpa lebel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyeret selebgram asal Kota Metro, Juheriam alias Ria Exsa (35). Termasuk mencari tahu sumber kekayaan crazy rich Kota Metro yang merupakan pemilik Klik Shop Boutique dan Beauty tersebut.

Kasat Reskrim IPTU Rosali menerangkan, dalam proses pengembangan kasus dugaan bisnis ilegal tersebut, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sementara untuk tersangka ini masih kita lakukan pemeriksaan terkait dengan saksi-saksi. Saksi ahli juga sudah kita lakukan pemeriksaan, namun terkait undang-undang kesehatan,” kata Rosali kepada awak media, Rabu, 3 Januari 2024.

Selain itu, lanjut Rosali, pihaknya juga masih melakukan penyidikan terkait produk tanpa lebel BPOM dan tanpa izin edar penjualan yang dipersiapkan untuk naik tahap satu ke Kejaksaan.

Terkait kekayaan Ria Exsa yang juga merupakan seorang selebgram itu, Rosali mengatakan pihaknya bakal melakukan pendalaman pemeriksaan apakah bersumber dari hasil tindak pidana atau bukan.

“Sampai sini kami masih melakukan penyidikan terkait masalah BPOM, kalaupun seandainya memang di situ nanti dapat kita buktikan bahwa kekayaan tersebut dari hasil tindak pidana, maka kita akan melaksanakan usut tuntas terkait perkara tersebut atau menerapkan undang-undang TPPU,” ungkapnya.

Rosali mengungkapkan, tersangka Ria Exsa mengedarkan produk kecantikan ilegal tersebut dengan cara memesan bahan baku lewat situs belanja online dan dikemas kembali di Metro.

“Produk tersebut dipesankan oleh tersangka dari online, dan setelah sampai disini kosmetik itu dalam kondisi polosan. Kemudian produk tersebut ditempelkan kertas atau merk tanpa BPOM dan sebagainya oleh tersangka,” jelasnya.

Sementara, bahan baku atas produk yang di jual Ria Exsa kini sedang dalam pemeriksaan laboratorium. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk melihat kandungan senyawa berbahaya di dalamnya.

“Untuk sementara masih dugaan, namun kita masih luncurkan ke lab. Yang jelas tanpa BPOM itu tidak diperbolehkan, baik produk itu berbahaya ataupun tidak jika tanpa BPOM maka melanggar tindak pidana,” ujarnya.

Rosali menegaskan bahwa hingga kini belum ada upaya penangguhan yang dilakukan tersangka lewat Penasehat Hukum (PH) alias pengacaranya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa tersangka Ria Exsa terancam 12 tahun penjara.

“Sementara ini memang sudah banyak yang menelepon dan akan menjadi PH, namun sementara belum ada yang menjadi PH. Namun kita tunjuk salah satu PH untuk mendampinginya, karena mengingat ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” terangnya.

“Untuk pengajuan penangguhan dari tersangka sementara ini belum ada. Tersangka Ria Exsa ini masih menjalani hukuman yang ada, dan hal tersebut sudah kita SPDP kan ke Kejaksaan. Jadi belum ada penangguhan, kalaupun ada penangguhan, hal tersebut adalah hak dari tersangka. Namun sementara ini belum ada,” sambungnya.

Hingga kini, Juheriam alias Ria Exsa (35) masih merupakan tersangka tunggal. Kasat juga mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban atas produk yang dijual Ria Exsa dapat melaporkannya ke Mapolres Metro.

“Sementara ini belum, kita masih mengerucut ke pemilik atau manager Ria Exsa yang menjadi tersangka. Silahkan para korban dapat melaporkan ke polres Metro, jika seandainya ada yang membeli produk kecantikan dari Ria Exsa. Jika ada, segera melaporkannya ke Satreskrim Polres Metro sebagai perlindungan bagi konsumen,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik bisnis kecantikan ilegal di Kota setempat.

Seorang wanita pemilik toko Klik Shop Boutique dan Beauty bernama Juheriam alias Ria Exsa (35) warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini tengah diamankan dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Metro.

Tersangka memasarkan produk tanpa lebel BPOM tersebut melalui situs jualan online Shopee dengan akun @riaexsa18 yang beralamat di jalan Krakatau Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Polisi menyita sejumlah barang bukti produk kecantikan tanpa izin edar. Diantaranya ialah tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, kemudian dua botol serum brightening.

Lalu ada pula satu bendel chat whatsapp pemesanan produk, satu bendel tangkapan layar Shoppe atas nama @Riaexsa18 dan satu unit handphone merk Xiaomi Eedmi12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin klik shop.

Kini Juheriam alias Ria Exsa berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *