Soal Dana Bagi Hasil Mana Yang Benar, Daerah Tagih Tunggakan Sekda Klaim Sudah Di Bayar?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Kota Bandar Lampung mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang nunggak di Pemprov Lampung. Kota Bandar Lampung menagih tunggakan DBH hingga Rp100 M ke Pemprov Lampung. Anehnya, Sekda Provinsi Lampung mengklaim DBH telah dibayarkan pertriwulan ke daerah.

Pemda Kota Bandar Lampung menyebutkan Pemprov Lampung masih menunggak pembayaran dana bagi hasil (DBH) ke Pemkot Bandar Lampung yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar lebih untuk Tahun Anggaran Tahun (TA) 2023.

“Selama TA 2023, Pemprov Lampung baru membayar pada triwulan pertama senilai Rp24 miliar untuk triwulan 1. Untuk triwulan ll, lll dan lV, belum dibayar Pemprov Lampung. Tunggakan DBH TA 2023, katanya akan dibayar TA 2024,” ujar Kepala Badan BPKAD M. Ramdhan kepada wartawan di Bandar Lamung, Selasa 2 Januari 2024

Dia berharap Pemprov Lampung segera membayar DBH tahun lalu. “Pajak rokok juga belum disalurkan, hanya DBH dari provinsi berupa pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan, pajak bahan bakar bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan,” tuturnya

Ramdhan akan mengejar terus tunggakan DBH Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung. “Kita juga butuh anggaran untuk pembangunan kota, jadi ya kita Kejar terus,” ujarnya.

Menurut Ramdhan Tahun 2022, Pemprov Lampung membayar DBH hanya Rp124 miliar pada TA 2023. Ramdhan yakin nilainya lebih dari itu. Namun, Pemprov Lampung mematok tak lebih dari Rp133 miliar. “Pemprov Lampung belum memberikan DBH dari pajak rokok. DBH selama ini dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan, pajak bahan bakar bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan,” ujarnya.

Ramdhan menyebut alasan pemprov mereka membutuhkan anggaran untuk pembangunan, “Tapi kita juga butuh anggaran untuk pembangunan kota, jadi itu kita Kejar terus,” katanya.

Kata Sekda

Sementara Sekretaris Daerah Pemprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah membayar dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak empat triwulan dengan total Rp1,2 triliun pada tahun 2023,  Rabu 3 Januari 2024.

Fahrizal menjelaskan, jika pada tahun 2023 Pemprov Lampung telah menyalurkan empat triwulan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota dengan total keseluruhan Rp1,2 triliun. “Termasuk DBH rokok untuk tiga triwulan,” jelas Fahrizal.

Fahrizal menyebutkan, dari realisasi Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp6,4 triliun. “Dan Rp1,2 triliun sudah kita transfer ke masing-masing kebupaten/kota,” sebutnya.

Menurut Fahrizal, setiap tahun Pemprov Lampung selalu membayarkan DBH ke kabupaten/kota untuk empat triwulan. Dia menjelaskan, tahun lalu pemprov membayarkan DBH untuk triwulan II, III dan IV tahun 2022 serta triwulan I tahun 2023. “Jangan melihat triwulannya. Yang jelas tahun 2023, kita sudah transfer empat triwulan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, hal itu dikarenakan pada tahun 2019, Pemprov Lampung memiliki beban anggaran Rp1,7 triliun. Jumlah itu terdiri dari utang DBH ke kabupaten/kota, pinjaman PT SMI dan pelepasan aset Waydadi yang belum terealisasi. “Atas kerja keras kita semua, sudah bisa terselesaikan,” ucapnya.

Fahrizal menyatakan, jika DBH tahun 2023 langsung dibayar sekaligus kepada pemerintah kabupaten/kota, hal tersebut akan berdampak pada sektor lain pembangunan daerah. Sebab penggunaan APBD telah diatur ketentuannya. “Jadi dari anggaran yang kita miliki, 20 persen untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur. Belum lagi untuk membayar gaji guru, operasional dan lain-lain,” tegasnya.

Untuk itu, Pemprov Lampung terus melakukan beragam upaya agar seluruh pelayanan bisa terlaksana dengan anggaran yang tersedia. “Jangan sampai nanti ada yang tidak bisa jalan. Misalnya gaji tidak terbayar dan sebagainya. Kita berharap, pendapatan daerah Pemprov Lampung bisa meningkat. Supaya realisasinya DBH lebih baik,” ucapnya.

Kritik Gepak

Nilai WTP alias opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Lampung yang di sandang oleh Provinsi Lampung yang di komandoi Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi saat ini, menjadi banyak bingung apa kategorinya.

LSM Gepak Lampung Wahyudi mengatakan apa hal mendasar yang menjadi pertimbangan hasil WTP tersebut. Karena dari informasi yang digali dari beberapa petinggi di Kabupaten serta Kota di Provinsi Lampung, bahwasannya Dana Bagi Hasil (DBH) yang seyogyanya diterima oleh mereka (pemda) per triwulan ternyata sampai saat ini belum terealisasi oleh Gubernur.

“Ini yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kami dari lembaga, karena sepengetahuan kami pemerintahan yang layak menerima anugerah WTP tersebut seharusnya sudah melakukan tugas dan tanggung jawabnya menyalurkan DBH tersebut, ini kan aneh,” katanya.

Menurutnya, tim investigasi dari LSM GEPAK Lampung sudah turun menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa pihak bahwasannya dibeberapa Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Lampung belum menerima Dana Bagi Hasil tersebut secara penuh sampai dengan pembayaran Tahun 2023, Rabu 3 Januari 2024.

“Bagaimana Kabupaten tidak defisit anggaran, sudah PAD rendah, DBH juga tidak kunjung turun. Coba bayangkan di beberapa daerah sebut saja Lampung Utara, Tanggamus sampai demo, Metro belum di bayar, Pringsewu, juga Kota Bandar Lampung,” katanya.

“Untuk membayar uang publikasi media di Diskominfo saja tidak bisa yang merupakan salah satu dampak tidak turunnya DBH,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan berdasarkan pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mewakili Pemprov Lampung pada 15 Desember 2023 pada awak media, bahwa DBH sudah di salurkan 88,09 persen sampai dengan akhir November 2023.

Artinya masih sekitar Rp300 milyar yang belum dibayarkan, padahal menjadi hak dari setiap daerah. Berdasarkan itu, Gepak pertanyakan mengapa Gubernur belum bisa menyerahkan sepenuhnya dana bagi hasil kepada sejumlah daerah. “Apakah belum tersedianya dana di kas atau kah sudah ada namun digunakan untuk keperluan lainnya, ini masih perlu pendalaman lagi dari tim investigasi kami,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Wahyudi, jika memang digunakan untuk keperluan lain, apakah keperluan itu ada kaitannya dengan roda pemerintah atau karena keperluan pribadi. ”Sedangkan Presiden mengatakan dalam sambutannya pada 13 Juli 2023 di media, opini WTP dari BPK bukanlah suatu prestasi, namun merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN,” Ucapnya.

Berdasarkan data yang didapat di lapangan oleh tim investigasi Gepak, ada anggaran Rp25 milyar DBH Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung belum tuntas. “Karena itu Gepak mendesak Pemprov Lampung untuk segera selesaikan DBH tersebut,” katanya.

Wahyudi menambahkan tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Artinya, DBH dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, sedangkan daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.

Sementara itu, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004). (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *