Polda Lampung Tindaklanjuti Perintah Kapolri Soal Lampu Rotator yang Dikritik Masyarakat 

Lampung Selatan, sinarlampung.co Jajaran Polda Lampung menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli lalu lintas Polri.

Kabid humas polda lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menerangkan, hal tersebut merupakan perintah langsung Kapolri sebagaimana tertuang berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/2868/XII/REN:2:2:/2023 dan telah diteruskan dan diinstruksikan kepada jajaran Polres di Kabupaten/Kota se-Lampung.

“Iya, ini setelah Polri mendapatkan masukan dari masyarakat terkait lampu rotator kendaraan dinas Polri dinilai menyilaukan. Kapolri sudah langsung menurunkan surat perintah ke jajarannya,” ujarnya, Rabu, 3 Januari 2023.

Dalam perintah tersebut, kepolisian daerah dan jajaran akan menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli menggunakan kaca film 20 persen. Hal itu berguna untuk menghindari kontak secara langsung.

Kemudian terkait kegiatan pelaksanaan tugas pengawalan, lampu rotator bagian belakang harus dimatikan, agar tidak menggangu pengguna jalan lainnya.

“Polri sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti hingga keselamatan tetap terjaga. Hal ini juga menjadi instruksi secara langsung bapak kapolda lampung Irjen Pol. Helmy Santika,” pungkasnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *