Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sekretaris Kelurahan, Lurah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Dani Darmawan (40) alias (DD) ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, karena terlibat bisnir narkoba. Dani Darmawan ditangkap di kantor Kelurahan, Rabu, 3 Januari 2024.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan penangkapan tersangka atas nama Dani, bermula dari pengembangan tersangka Ismail yang lebih dulu ditangkap. Dalam keterangannya, Ismail menyebut pernah bertransaksi narkoba dengan Dani.
Dari pengembangan itu, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DD saat sedang bekerja. Polisi langsung melakukan tes urine dan mendapatkan hasil positif narkoba. “Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polda Lampung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Erlin, Kamis, 4 Januari 2024.
Dari tangan Dani, polisi menyita satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak 27 klip siap edar di dalam lemari pakaian. “Ditemukan barang bukti 27 klip sabu dengan berat total 5,83 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, DD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Langsung Dicopot
Atas penangkapan itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung langsung memberi tindakan terhadap Dani Darmawan (40), dengan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai sekretaris Lurah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling. “Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sekretaris Lurah sumber Agung, Kemiling, sudah ada di Badan Kepegawaian Daerah,” kata Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska, Jumat, 5 Januari 2024.
Saat ini, kata Robi, Dani masih menjalani proses hukum di Polresta Bandar Lampung. “Kalau masalah status kepegawaiannya nunggu inkrah, tetapi Wali Kota kalau masalah narkoba ini tidak ada toleransi,” katanya.
Menurut Robi apabila putusan pengadilan menjatuhkan hukuman lebih dari dua tahun terhadap yang bersangkutan, maka status ASN Sekretaris Lurah tersebut akan dicopot. “Kalau putusannya nanti di atas dua tahun akan langsung diberhentikan sebagai PNS juga rekomendasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herlywati menegaskan bahwa sebagaimana instruksi Wali Kota Bandar Lampung, Sekretaris Lurah Sumber Agung itu telah diberhentikan sementara. “Kami sudah mendengar informasi adanya ASN Bandar Lampung yang ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba, bahkan Wali Kota juga sudah tau, sehingga tegas minta pimpinan yang bersangkutan dicopot jabatannya,” kata dia. (Red)
Tinggalkan Balasan