Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menjebloskan Kades Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Suwondo Sudarsono, atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018-2020 dengan merugikan negara mencapai Rp764.648.061, Kamis 4 Januari 2024.
Tersangka ditahan atas dasar surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022, 28 November 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023.
Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023 atas nama Tersangka Suwondo Sudarsono dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 hingga 2020 Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan Suwondo Sudarsono ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. “Tersangka Suwondo Sudarsono ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes saat menjadi Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, dalam mengelola anggaran desa dari 2018 hingga 2020,” kata Voland, Jumat 5 Januari 2024.
Saat itu, kata Voland, tersangka Suwondo Sudarsono, selaku Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar melakukan pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa 2018 hingga 2020. Dengan total anggaran pada 2018 sebesar Rp1.282.495.463. Lalu, pada 2019 sebesar Rp1.463.391.524. Kemudian, pada tahun 2020 sebesar Rp1.837.895.655.
Voland mengatakan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila Kecamatan Natar terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp764.648.061,24.
Modus yang dilakukan tersangka, dalam melakukan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 hingga 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan juga tim pelaksana kegiatan dalam APBDes, khususnya soal keuangan desa.
Penyidik juga telah melakukan pengecekan dilapangan pada kegiatan-kegiatan Fisik Desa Pancasila Tahung Anggaran 2018 hingga 2020 bersama dengan Tim PUPR Lampung Selatan dengan didampingi oleh perangkat Desa Pancasila dan Tim Inspektorat Lampung Selatan.
Penyidik juga telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan APBDes Desa Pancasila Kecamatan Natar Tahun Anggaran 2018 hingga 2020. Penyidik berkerjasama dengan Tim Inspektorat Lampung Selatan untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila Kecamatan Natar tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara ini diduga ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp764.648.061,24. Berdasarkan hasil gelar perkara (ekpose) yang telah dilakukan oleh tim penyidik dan telah ditemukannya peristiwa pidana yaitu tindak pidana korupsi dan telah ditemukannya minimal dua alat bukti.
“Sehingga kami tim penyidik berkesimpulan bahwa sehubungan dengan telah dipenuhinya dua alat bukti dan berkas telah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Maka penyidik melakukan penyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” sambungnya.
Demi kepentingan penyidikan maka tersangka Suwondo Sudarsono ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Tersangka Suwondo Sudarsono diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)
Tinggalkan Balasan