Temuan BPK Hampir Seluruh OPD di Tanggamus, Untuk Kelebihan ada Rp1,4 Miliar

Tanggamus, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Lampung memerintahkan hampir seluruh kantor oganisasi perangkat daerah (OPD) di Tanggamus mengembalikan Rp1,4 miliar uang APBD tahun 2022 menguap. Terutama terkait pembayaran honorarium yang tidak sesuai aturan.

Menurut BPK, temuan itu ada di Sekretariat DPRD Tanggamus sebanyak Rp818.070.000, pada BPKD sebesar Rp506.275.000, RSUD Rp30.702.000, pada BKPSDM Rp22.750.00. Kemudian pada Sekretariat Daerah sebesar Rp9.647.500, Dinas Sosial Rp7.752.500, Dinas Pendidikan Rp5.950.000, Dinas Perhubungan Rp3.990.000, Dinas Perkebunan dan Peternakan sebesar Rp1.504.000, dan Badan Kesbangpol Rp510.000.

Pada 13 OPD lain ada temuan dana Rp424 juta terkait pemberian honorarium penanggungjawab pengelola keuangan daerah pada OPD. Para PPTK dalam wawancara dengan tim BPK mengaku tidak mencermati ketentuan terkait honorarium pengelola keuangan yang hanya dapat diberikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) atau kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK SKPD), bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu.

BPK RI Perwakilan Lampung menegaskan dalam laporan hasil pemeriksaan atas keuangan Pemkab Tanggamus, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, honorarium selain pengelola keuangan tersebut, tidak dapat dibayarkan. Di sisi lain, Peraturan Bupati Tanggamus Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya pada Pemkab Tanggamus belum disesuaikan dengan PP tersebut di atas.

Mirisnya lagi, BPK menemukan adanya pemberian honorarium kepada operator, baik operator komputer maupun operator aplikasi, yang SK-nya ditandatangani Kepala OPD. Apalagi, setelah dilakukan analisis lebih mendalam, pekerjaan yang dilaksanakan merupakan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan, sehingga senyatanya tidak dapat diberikan honorarium.

Pemberian honorarium kepada operator yang tidak sesuai ketentuan ini, setidaknya terdapat di empat OPD, dengan total anggaran yang menguap mencapai Rp100.297.500. Perinciannya, pada BPKD sebanyak Rp84.547.500, di Dinas Sosial sebesar Rp7.200.000, di BKPSDM Rp4.560.000, dan di Dinas Perhubungan Rp3.900.000.

Gelontoran uang rakyat Tanggamus untuk honorarium yang tidak sesuai ketentuan juga terjadi pada 15 OPD. Yakni terkait dengan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang melebihi batas ketentuan, jumlahnya mencapai Rp71.400.000.

Berdasarkan temuan BPK dalam item pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan Pemkab Tanggamus pada tahun anggaran 2022 itu, diketahui adanya anggaran yang menguap secara keseluruhan mencapai Rp 1.407.151.000.

Hingga akhir 2023 lalu baru Rp19.324.000 saja yang dikembalikan. Sekretariat DPRD yang memiliki kewajiban Rp818.070.000 hanya mengembalikan Rp17.820.000 sesuai surat tanda setor (STS) tertanggal 16 Mei 2023, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan mengembalikan semua kelebihan pembayaran honorarium di OPD-nya sebanyak Rp 1.504.000 pada 2 Mei 2023. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *