Oknum Kadis di Kota Metro Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Beli Rumah, Kasusnya Masih P19

Kota Metro, sinarlampung.co-Kasus dugaan penipuan penggelapan jual beli rumah yang melibatkan tersangka adalah Kepala Dinas inisial F, di Pemda Kota Metro masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa di Kejari Kota Metro. Penyidik Polres Kota Metro saat ini sedang melengkapi petunjuk jaksa, untuk selanjutkan dilakukan dilimpahkan jika dinyatakan P21. Kepada oknum Kadis, yang menjadi tersangka sejak Juni 2023 lalu itu hingga kini tidak dilakukan penahan.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kasus dugaan penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro itu masih ditangani Unit Reskrim Polsek Metro Pusat.

“Proses penyidikan masih berjalan di Reskrim Polsek Metro Pusat. Saat ini dalam proses melengkapi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan Negeri Metro atau P-19. Masih dilengkapi hingga dinyatakan berkas telah lengkap oleh kejaksaan Negeri Metro atau Berkas P-21,” kata Rosali.

Menurut Rosali, Penyidik Polsek Metro Pusat masih melengkapi kekurangan baik Formil maupun Materil yang diberikan oleh kejaksaan melalui surat P-19. “Jadi tidak ada yang tidak serius, perkara itu sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, perkara ini masih terus berjalan,” katanya.

Menurut Rosali oknum Kadis insial F itu sudah ditetapkan tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu, dan tidak dilakukan penahanan. “Untuk melakukan penahanan itu ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti, ataupun dikhawatirkan melarikan diri. Terlapor ini seorang ASN, dan sudah menyatakan tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” katanya.

Rosali berjanji akan segera mempercepat perkara itu dan akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Metro jika sudah dinyatakan P-21. “Kita sudah memberikan atensi berkas perkara ini untuk segera kita diselesaikan. Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau sudah P-21 kita limpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *