Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Telan Sabu Saat Ditangkap Polisi di Pringsewu

Pringsewu, Sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan dua terduga tindak pidana penyalahguna narkotika saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada (Jumat,12 Januari 2024).

 

Kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29). Keduanya merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan pastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.

“Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

 

Setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

“Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapethamin atau sabu,” ungkapnya

 

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu,” pungkas Raymond. (Wisnu/*)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *