Lagi Kapolda Lampung Cq Ditreskrimum Polda Lampung Kalah Prapradilan SP3 Perkara Pemalsuan Surat

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan gutanan permohonan pemohon atas nama Sarime Wati pada sidang praperadilan atas penerbitan SP3 terhadap laporan kasus Pemalsuan Surat Juni 2023 lalu oleh Dirkrimum Polda Lampung. Putusan dibacakan Hakim tunggal Firmansyah, pada Jumat 12 Januari 2023 lalu.

Dalam amar putusan itu Hakim menyatakan SP3 terhadap laporan kasus Pemalsuan Surat atas nama korban Sari Mewati adalah tidak sah, dan menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/667/VIl Res.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2023, atas nama inisial A, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.

Kuasa hukum Sari Mewati, Marwan SH mengatakan kliennya mengajukan gugatan prapradilan terhadap Ditreskrimum Polda Lampung ke Pengadilan, terkait penerbitan SP3 terhadap laporan kasus Pemalsuan Surat, pada Juni 2023 lalu. Permohonan praperadilan tersebut, dimohonkan oleh Sari Mewati Djoenaedi, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Jumat 1 Desember 2023.

“Praperadilan tersebut terdaftar dengan berkas perkara bernomor 6/Pid.Pra/2023/PN Tjk, dengan dicantumkan sebagai pihak Termohon yakni Kepala Kepolisan Daerah Lampung Cq Ditreskrimum Polda Lampung. Bahwa upaya praperadilan yang didaftarkan oleh Kliennya, berkaitan dengan penerbitan SP2HP terkait Penghentian Penyidikan terhadap laporan dari Sari Mewati,” kata Marwan, kepada wartawan di Bandar Lampung.

Marwan menjelaskan beberapa poin yang tercantum pada petitum permohonan di praperadilan ini, antara lain:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/476/6/Res/1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 Juni 2023.Tentang penghentian penyidikan atas nama Tersangka inisial A dengan dasar tidak cukup bukti tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/667/VIl Res.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2023, atas nama inisial A, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-43 8/11/2019/LPG/SPKT, tanggal 28 Maret 2019, atas nama Terlapor inisial A. atas sangkaan sebagaimana Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat.

5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Ditreskrimum Polda Lampung dipraperadilankan ke Pengadilan, terkait penerbitan SP3 terhadap laporan kasus Pemalsuan Surat, pada Juni 2023 lalu. Permohonan praperadilan oleh Sari Mewati Djoenaedi, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Jumat 1 Desember 2023 kemarin.

Praperadilan tersebut terdaftar dengan berkas perkara bernomor 6/Pid.Pra/2023/PN Tjk, dengan dicantumkan sebagai pihak Termohon yakni Kepala Kepolisan Daerah Lampung Cq Ditreskrimum Polda Lampung. Upaya praperadilan yang didaftarkan oleh Kliennya, berkaitan dengan penerbitan SP2HP terkait Penghentian Penyidikan terhadap laporan dari Sari Mewati.

Tahun 2022 Lalu Polda Lampung Juga Kalah Prapradilan SP3 Perkara Yang Sama

Para tahun 2022 lalu, Selasa, 06 Desember 2022, Pengadilan Kelas IA Tanjungkarang juga menerima gugatan penghentian perkara (SP3) yang dimohonkan oleh Farid Firmansyah (33) warga Bandar Lampung, dengan termohon Polda Lampung. Hakim Tunggal Samsuar Hidayat mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon.

Hakim menyatakan, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/III/RES.1.24./2021 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Maret 2021 terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP, diterbitkan oleh termohon dinyatakan batal atau tidak sah.

Hakim memerintahkan perkara dan proses penyidikan dilanjutkan. “Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019,” kata Majelis Hakim membacakan putusan.

Hal yang menjadi pertimbangan hakim beberapa di antaranya yakni, berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

“Hakim berpendapat alasan penghentian penyidikan peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana tersebut tidak didasari pada pertimbangan hukum yang cukup, semestinya didapatkan penyidik di antaranya dari pemeriksaan ahli yang mempunyai keahlian di bidang hukum pidana dan perdata guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kejelasan terhadap perkara yang dilakukan penyidikan,” kata hakim.

Kemudian hakim menyebut termohon yakni Polda Lampung, dalam menghentikan penyidikan telah mendasarkan gelar perkara, namun dari hasil gelar perkara yang dijadikan bukti tidak ditemukan alasan hukum yang cukup sebagai dasar penghentian perkara melainkan hanya dengan alasan peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.

“Berdasarkan keterangan ahli yang diajukan pemohon semestinya termohon tidak hanya terpaku pada hasil laboratorium forensik yang menyatakan bahwa tanda tangan pembanding dan terbanding adalah identik, namun tidak memperhatikan lebih lanjut konten atau substansi dari isi surat yang diduga palsu secara keseluruhan” kata dia.

Saat itu, Kuasa hukum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi yang juga tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung menghormati putusan majelis hakim. “Ini akan kami kembalikan prosesnya ke penyidik,” singkat Yulizar usai persidangan.

Kuasa hukum pemohon, Yogi Syahputra mengatakan, hakim bersifat objektif dalam menjatuhkan putusan, terutama dari beberapa pertimbangan hakim. Misalnya, kata Yogi, proses pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP dan Putusan Mahkamah Agung, tidak hanya mengacu pada tanda tangan, tapi pada identitas unsur-unsur surat dan lainnya.

Yogi berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut, dengan melanjutkan proses penyidikan. “Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim, saat gelar perakra tidak menghadirkan jaksa. Kami mohon kerja samanya Polda Lampung,” kata dia.

Untuk diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Farid ke Polda Lampung pada 2019 lalu dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada 2021 dengan pertimbanagn uji lab forensik identik dengan tanda tangan. Farid menyayangkan pemalsuan tanda tangan akte lahan milik orang tuanya dihentikan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Penghentian tersebut terjadi pada 31 Maret atas laporan yang dilayangkan oleh Farid Firmansyah pada 2019 dengan Nomor Laporan LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *