Banten, sinarlampung.co-Penyidik subdit V Siber, Direktorat Kriminal Khusus, Polda Banten masih terus melakukan pemeriksaan saksi dalam melakukan penyidikan terkait kasus pencemaran nama baik melalui media terhadap korban seorang ibu rumah tangga atas nama Vivi Afriani, warga Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Senin 15 Januari 2023.
Baca: Polda Banten Diminta Segera Ungkap Otak Pencemaran Nama Baik Warga Merak
“Proses penyidikan sedang berjalan. Kita sudah meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari dewan pers, akademisi, termasi saksi lain, terkait pemberitaan yang di laporkan korban saudari Vivi Afriani,” kata perwira, di Subdit V Siber polda Banten, Senin 15 Januari 2024.
“Saay ini kami masih mendalami motif penyebar pemberita itu. Yang mana dalam pemeriksaan saksi bahwa berita itu di dapat dari seseorang yang mengirimkan lewat pesan whatsapp untuk di muat di media online. Kita juga masih akan memanggil beberapa saksi lagi. Jika saksi-saksi di panggil beberapa kali tidak datang, maka demi untuk kepentingan penyidikan maka kita akan lakukan jemput bola,” katanya.
Kasus dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media itu bermula adanya pemberitaan terhadap Vivi Afriani warga Link. Sumur Jaya, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten. “ya secara profesional masih terus bergulir di Polda Banten. Kami sudah dimintai keterangan,” kata Vivi, saat datang ke Polda Banten.
Menurut Vivi, sejak berita fitnah itu bergulir, dirinya telah menempuh jalur sesuai UU Pers, dengan mengadu ke dewan pers. Hingga keluar rekomendasi dewan pers. Vivi juga sudah meminta ralat berita, kalarifikasi hingga hal jawab, akan tetapi tidak ada itikad baik media tersebut, yang jelas-jelas beritanya fitnah. “Soal media mereka profesional atau tidaknya saya kurang paham. Intinya isinya tidak benar, fitnah, dan ada niatan lain,” katanya
Vivi Afriani mengaku telah dimintai keterangan pada tanggal Kamis 26 Oktober 2023 di ruang Subdit V siber Ditkrimsus Polda Banten. Laporanya terkait adanya dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Red)
Tinggalkan Balasan