Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polsek Telukbetung Selatan (TbS) menangkap seorang pria, Aj (46), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, dan seorang wanita AO (19), warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat. AJ diduga terlibat melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, dan AO sebagai penjual alias mucikasi si korban, Kamis 11 Januari 2024.
Pelaku AO menjual korban (13), warga asal Panjang, yang tak lain teman adik sepupunya. Awalnya korban mendatangi adik sepupu AO, dan menceritakan bahwa korban butuh uang untuk berobat ibunya, dan minta dicarikan pekerjaan apasaja. Temannya itu lalu menghubungi AO, dan menceritakan korban butuh uang dan ingin kerja.
Membaca peluang itu, AO lalu menghubungi AJ, dan menawarkan korban yang disebut ingin menawarkan jasa open boking order (BO), dan AJ menerima tawaran tersebut. Lalu AO membawa korban menemui AJ di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, menggunakan ojek online.
Sesampai di penginapan, korban masuk ke dalam kamar bersama AJ, dan AO menunggu dilantai bawah penginapan. Korban kemudian disetubuhi AJ. Setelah melakukan persetubuhan, AJ memberikan uang Rp200 ribu kepada AO dan korban diberi Rp300 ribu. Korban kemudian dibawa pulang ke rumah AO, dan dititipkan kepada ibunya tanpa menceritakan apa yang telah terjadi.
Oleh ibu AO, korban kemudian diantar pulang. Sampai dirumah, korban mengadu kepada ibunya sedang tidak enak badan. Namun ibunya curiga melihat korban mengalami pendarahan. Korban kemudian membawa korban ke Puskesmas. Dan korban mengakui bahwa baru saja melakukan hubungan intim dengan AJ. Ibu korban marah dan langsung melaporkan ke Polsekta Telukbetung Selatan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mendampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan korban melapor berdasarkan LP/B/07/1/2024/SPKT/Polsek TBS/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung tanggal 11 Januari 2024. “Petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku baik penerima jasa AJ, dan penjualnya AO,” kata Adit Priyanto.
Kapolsek menyebutkan kedua pelaku dijerat pasal persebuhan anak dibawah umur, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari serangkaian penyelidikan, Tim Unit Reskrim Opsnal Polsekta TBS mendapatkan informasi bahwa pelaku AO berada di kediamannya di Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat. AO diamankan dan dibawa ke Mapolsekta.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Adit Priyanto, anggota menangkap pelaku lainnya bernama AJ di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwararas, di dekat sebuah penginapan, tempat di mana pelaku pernah menyetubuhi korban.
“Korban masih ABG umur 13 tahun itu sedang bermalam di rumah rekannya. Korban meminta dicarikan pekerjaan. Lalu temannya menceritakan kepada kakak sepupunya AO. Disebutkan korban sedang membutuhkan uang dengan alasan untuk berobat ibunya. pelaku AO menawarkan korban untuk bekerja dengannya tanpa ketahui bagaimana pekerjaan tersebut. Hingga akhirnya melayani AJ, dengan imbalan uang,” kata Kapolsek. (Red)
Tinggalkan Balasan