Aniaya Teman Yang Dituduh Rebut Pacar Wanita Asal Tanjung Seneng di Tangkap Polisi

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang perempuan inisial PRS (29), warga Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap P (26), rekannya sesama wanita, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu 14 Januari 2024.

PRS dilaporkan P, atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan PRS di Jalan HOS. Cokro Aminoto, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Minggu 8 Okrober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB lalu. Dengan bukti LP Nomor LP/B/1448/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan PRS diamankan saat berada di salah satu kamar hotel di Bandar Lampung, Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. “PRS ini terlibat kasus penganiayaan, yang diduga terjadi karena persoalan asmara,” kata Gustomi.

Kronologis penganiayaan, kata Gustomi, bermula ketika korban P janjian bertemu diduga dengan pacar pelaku PRS di Jalan HOS Cokro Aminoto. “Setelah bertemu, pelaku dan korban cekcok diduga karena salah paham. Pelaku membela pacarnya, karena si pacarnya diduga memiliki utang-piutang dengan korban. Pelaku ini salah paham menduga mereka ada hubungan. Cemburu,” kata Gustomi.

Pelaku PRS, kata Gustomi, mendorong dan menganiaya korban P dengan kedua tangan. “PRS mendorong korban di bagian dadanya menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami sesak nafas hingga memar di bagian dada dan wajahnya. Tidak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandarlampung dengan Nomor LP/B/1448/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. “Menerima laporan, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Ditanya apakah antara korban dengan pelaku saling kenal, Gustomi menyatakan saling kenal. Pelaku PRS, kata Gustami, dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. “Awalnya, pelaku tidak mengaku saling kenal. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban dengan pelaku saling kenal. Pelaku menganiaya korban karena korban berpacaran dengan pacarnya. Ya, bisa dikatakan persoalan asmara,” ucapnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *