Mantan Kadisdik Tanggamus Aswin Dasmi Bersama Tiga Tersangka Korupsi BOS Afirmasi Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Aswin Dasmi (DA), bersama tiga tersangka lainnya, ASN Pebri (PE), Achmad Ridho Sirham (AR) pemilik SIPLAH, dan swasta Munzir (MU), dilimpahkan Penyidik Krimsus Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu, 17 Januari 2024 Pukul 12.30.

Mereka menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2020, Rp7,86 miliar. Para tersangka kemudian di tahan Kejati untuk pelimpahan dari Kejari Tanggamus ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

Baca: Proyek Bos Afirmasi Tanggamus Tahun 2020 Senilai Rp7,8 Milyar Diduga Jadi Ajak Korupsi, Penegak Hukum Diminta Turun

Baca: Satu Tahun Lebih Proses Hukum Korupsi BOS Afirmasi SD SMP Tanggamus Rp7,86 Miliar Tahun 2020 Mandek di Polres Tanggamus?

Mantan Kadisdik Tanggamus bersama tersangka lainnya dinaikkan mobil tahanan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan bahwa pada hari Rabu, 17 Januari 2024 Pukul 12.15 WIB bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan Penerimaan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN TA. 2020, yang terjadi di Kab. Tanggamus Provinsi Lampung pada Tahun 2020.

“Dugaan Tipikor ini dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan PE, AR, dan MU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Ricky Ramadhan.

Menurur Ricky Ramadhan, pada periode Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan, dimana link tersebut langsung mengarahkan pada Meubelair di Toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000,00. Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606,3 juta.

“Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *