Oknum ASN Kota Metro Terlibat Produksi dan Edarkan Pupuk Merek Palsu?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Aaparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Kota Metro, bernama Andi Prasetyo bersama rekannya Murjiono alias cimung diduga terlibat memproduksi dan mengeredarkan Pupuk Organik Cair  (POC) palsu. Mereka memalsukan merek AD tanpa izin, dan mengedarkan ke beberapa daerah di Provinsi Lampung, termasuk untuk proyek pertanian.

Penyusuran wartawan, Andi dan Cimung, memproduksi dan menjual produk AD kepada petani-petani di Lampung dalam jumlah besar, dan sudah berjalan sejak tahun 2022. Total penjualan produk palsu itu sudah mencapai 20 ribu liter, baik melalui proyek anggaran dana desa maupun penjualan langsung ke petani.

Direktur CV AD membenarkan bahwa produk pupuknya merek AD, telah dipalsukan oleh kedua pelak. Pihaknya sudah memberikan peringatan kepada keduanya tidak menghiaraukan.

“Andi dan Cimung ini telah melakukan pemalsuan produk dan merk perusahaan kami tanpa sepengetahuan kami. Saat kami temukan dugaan pemalsuan, kami sudah melakukan peringatan. Namun mereka tidak menghiraukan nya,” kata Direktur CV. AD, kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2024, kemarin

Pihak CV AD telah melakukan investigasi, dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan kepada kedua pelaku. Tetapi kedua pelaku justru menghindar. Pihak perusahaan merasa sangat dirugikan.

“Perusahaan kita juga tidak tinggal diam kami akan menempuh jalur hukum dalam kasus dugaan pemalsuan pupuk ini. Karena berdampak buruk bagi perusahaan. Bahan baku pembuatan pupuk ini diambil dari air perasan sampah. Dan baku mutunya tidak bisa dipertangung jawabkan apabila ada impact nya ke tanaman,” katanya.

Sementara, Andi Prasetyo, yang dikonfirmasi wartawan, mengakui bahwa dirinya telah salah melakukan perbuatannya itu. Dan Pelaku berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mendatngi pemilik perusahaan. “Saya mengaku salah, dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Andi Prasetyo, dikediamannya, Desa Trimurjo, Senin 15 Januari 2024.

Namun saat waktu yang dijanjikan pelaku datang kerumah pemilik produk, dengan menunjukkan sikap yang tidak baik. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG menyebutkan setiap orang yang dengan tanpa  hak menggunakan hak menggunakan Merk yang sama pada keseluruhannya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, maka dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 milyar. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *