Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Baru kmeudian penyidik Kejari akan menetapkan tersangka, dalam penanganan perkara dugaan korupsi anggaean insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Selatan.
Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan mengatakan bahwa perkembangan proses penyidikan perkara dugaan korupsi insetif Sat Pol PP saat ini dalam proses perhitungan kerugian negara. “Saat ini dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,” kata Bambang Irawan, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut Bambang Irawan tim penyidik telah melakukan gelar perkara di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada Rabu, tanggal 10 Januari 2023 lalu. “Dengan hasil ekpos, permintaan tim penyidik terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) diterima,” katanya.
Karena itu, terkait penetapan tersangka dalam perkara ini, pihaknya menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. “Ya saat ini kita belum menetapkan tersangka. Karena masih menunggu hasil PKKN dari BPKP dalam hal menemukan kerugian negara secara materil,” ucapnya.
Bambang Irawan memastikan, pihaknya akan sesegera mungkin menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP ini. “Kejari akan menetapkan tersangka secepatnya, segera setelah mendapatkan perhitungan dari BPKP terkait adanya kerugian negara,” katanya.
Bambang Irawan memperkirakan hasil PKKN olek BPKP Perwakilan Provinsi Lampung akan keluar sebelum semester pertama berakhir. “InsyaAllah sebelum semester pertama laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar hasilnya, ucapnya.
Bambang mencontoh, saat laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dalam perkara korupsi dana KUR Tani BNI Sidomulyo. Dimana, kejaksaan mengajukan permintaan PKKN tertanggal 28 Agustus 2023. Dan dilanjutkan ekspos antara penyidik dengan tim auditor di Kantor BPKP pada tanggal 7 September 2023.
Dari hasil ekspos dilanjutkan dengan dikeluarkan surat tugas oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tanggal 31 Oktober 2023 perihal dimulainya audit PKKN selama 25 hari. Sejak dimulainya audit, yakni dari tanggal 8 November sampai dengan 22 Desember 2023 atau selama 25 hari. “Alhasil laporan hasil PKKN dikeluarkan tanggal 21 Desember 2023 atau sehari lebih cepat dari surat tugas,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan