Lampung Timur, sinarlampung.co-Diduga melakukan tindak pidana penyeleweangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, jenis Bio Solar, SR (54) warga Kecamatan Mataram Baru, ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Rabu 17 Januari 2023. Dari SR petugas mengamankan satu unit mobil truk, satu unit sepeda motor, enam jerigen berisi BBM solar Bersubsidi, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat nomor polisi kendaraan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, mengatakan tersangka SR warga Kecamatan Mataram Baru, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelewengan BBM Bersubsidi. Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada hari Rabu 17 Januari 2024 pagi, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo, yang dikemudikan oleh AS, sedang mengangkut 6 Jerigen, berisi BBM Sora Bersubsidi.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ternyata pengemudi sepeda motor, tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM Bersubsidi, jenis Bio Solar tersebut. Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor mengaku, hanya diperintah oleh tersangka SR, untuk mengantarkan 6 Jerigen berisi BBM Bersubsidi, jenis Bio Solar, sebanyak lebih kurang 200 liter, kewilayah Labuhan Maringgai,” kata Kapolres.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka SR, yang ternyata melakukan aktivitas pembelian BBM Solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai menggunakan 1 unit Truk. “Diduga BBM Solar Bersubsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, atau sekitar Rp8.200 rupiah per liternya, ke kawasan Kuala Penet Labuhan Maringgai,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan