Jakarta, sinarlampung.co-Paguyuban korban investasi bodong EDCCash mengguruduk Markas Besar (Mabes) Polri, Rabu 17 Januari 2024. Mereka memperatanyakan kejelasan kasus investasi bodong yang sedang diusut oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri itu. Pasalnya banyak aset tersangka yang disita penyidik tapi tidak masuk daftar dokumen penetapan barang bukti.
Pengurus paguyuban korban, Ega MM, mengatakan pihaknya sengaja mendatangi Bareskrim Polri guna menanyakan kepada penyidik soal barang bukti yang disita dalam kasus itu. Sebab, ada aset milik tersangka yang disita penyidik, tapi tak diikutsertakan dalam dokumen penetapan barang bukti.
“Kamis mendesak penyidik Bareskrim Polri membuka informasi seluas-luasnya terkait barang bukti. Jadi banyak yang kita temukan barang bukti sudah disita, tidak ada di penetapan,” kata Ega, Rabu 17 Januari 2024.
Mereka pun meminta Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada memeriksa seluruh penyidik Tipideksus yang menangani kasus itu. Sebab, mereka khawatir ada aksi penggelapan yang dilakukan penyidik karena jumlah aset yang dilaporkan telah disita tak sampai setengah dari kondisi asli.
“Mendesak Kabareskrim untuk memeriksa penyidik Eksus Subdit V yang menangani tindak pidana pencucian uang EDCCash. Aset-aset terdakwa ini ada sangat banyak, namun yang dilakukan di P-21 itu hanya tidak lebih dari setengahnya, hanya dibawah 100 miliar,” katanya.
Ega lantas mempertanyakan keseriusan penyidik dalam kasus ini karena tak kunjung menangkap sosok Sustrisno. Padahal, kata dia, Jaksa Penuntut Umum sudah minta penyidik menangkap Sutrisno sebagai syarat pelengkap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain itu ia menyebut sosok S itu juga menguasi aset lebih banyak dari pelaku lainnya. “Kami mendesak penyidik agar menangkap Sutrisno. Karena Sutrisno ini pertama sebagai pelengkap P-19, petunjuk jaksa dan dia itu membawa banyak sekali aset daripada terdakwa,” ujarnya.
Ega mengaku, pihaknya pun sudah buat kesepakatan perdamaian dengan para pelaku dalam kasus itu. Menurut Ega, salah satu poin kesepakatan damai itu adalah para pelaku mengaku siap menunjukkan aset yang mereka punya guna mengembalikan kerugian dari korban.
Cuma, Ega mengatakan berdasar pengakuan kuasa hukum pelaku ada banyak barang milik pelaku yang diambil namun tak dimasukkan dalam daftar barang sitaan. “Jadi kami sudah berdamai dengan pelaku dan pelaku itu sudah siap untuk melepaskan semua aset-asetnya untuk kami para korban,” ucapnya.
Pengacara Lapor Propam
Sementara itu, pengacara terdakwa kasus EDCcash Abdulrahman Yusuf, Dohar Jani Simbolon yang ikut mendatangi Mabes Polri, hari ini. Dohar Jani Simbolon mengungkap bahwa dia sudah melaporkan sejumlah penyidik Unit I Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri ke Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti.
“Kita melakukan laporan kepada Unit 1 Subdit 5 Dittipideksus terkait barang-barang bukti yang digelapkan. Kemudian oleh SPKT kita diarahkan ke Propam. kita sudah buatkan laporannya di Propam,” kata Dohar.
Selain pelaporan, Dohar menjelaskan dirinya sudah menemui para korban. Tujuan awalnya, ingin bertemu Kabareskrim namun malah diarahkan untuk bertemu penyidik. Dalam diskusi itu, lanjutnya, penyidik Bareskrim berjanji bakal mencari sejumlah bukti yang tak ada dalam penetapan pengadilan tersebut.
“Sesuai diskusi dengan bu Kanitnya langsung, dia berjanji akan cari itu barang bukti, termasuk kalau belum ada di penetapan kasih tau kita. Kata kanitnya ‘kita akan cari’. Dan kita akan tetap tunggu itu,” katanya.
Bareskrim Tambah Enam Tersangka Kasus Penipuan EDCCash
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan investasi berupa uang kripto yang ilegal e-Dinar Coin (EDC) Cash. Total tersangka ada 12 orang.
“Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan tersangka, yang lain masih diproses berdasarkan perkara yang lain,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, Jumat malam, 4 Juni 2021.
Namun, saat itu Helmy tidak menjelaskan identitas enam orang tersangka yang baru ditetapkan penyidik. Adapun enam tersangka sebelumnya yaitu CEO EDCCAsh Abdulrahman Yusuf dan istrinya S berperan sebagai Exchanger EDCCash. Ketiga, JBA peranan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCASH dan sebagai Exchanger EDCCash. Pelaku ED peranan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.
Tersangka MRS perannya sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban. Kemudian, tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor pada Minggu, 19 Januari 2020. “Sebanyak enam dari 12 tersangka telah ditahan. Jumlah saksi dan korban yang melapor di desk pengaduan saat ini ada 1.300 orang korban, dan 63 orang saksi diperiksa,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan