Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Hakim paruh baya SE (55) bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, Sabtu 20 Januari 2024, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual kepada asistennya SF (23). Selain kerap menggoda dan mengajak korban melakukan hubungan intim, sang Hakim juga pernah menunjukan “tongkat ajaib”-nya kepada korban.
Korban adalah asisten yang selama ini bertugas membawa kendaraan, menyiapkan berkas, hingga makan. Dan tak kuat dengan ulah si bosnya itu, korban hanya bertahan jadi asistennya selama lima bulan. Bahkan, menurut korban, sebelum-sebelumnya pelaku pernah menyentuh bokong dan mengajak berhubungan intim.
Peristiwa terjadi saat berada di rumah pelaku di Jalan Mangun Diprojo, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, medio Oktober 2023 lalu. Korban lalu memutuskan melaporkan pelecehan terhadap dirinya ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/102/I/2024/SPKT Polresta Bandar Lampung, Sabtu 20 Januari 2024.
Dilangsir Radar Lampung, korban menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023. Korban yang saat itu bekerja sebagai asisten mengatakan sedang duduk beristirahat di ruang tamu. Tiba-tiba pelaku yang hanya mengenakan kaos dalam dan handuk keluar dari kamar dan langsung membukanya sambil menunjukkan alat kelamin di hadapan korban. “Waktu itu saya coba tetap tenang dan minta dia untuk istighfar,” katanya.
Menurut korban SE yang tampak sudah tua itu diperkirakan berusia 55 tahun. Peristiwa terjadi di kediaman sang hakim yang berada di Jalan Mangun Diprojo, Kedamaian, Bandar Lampung sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi yang sama berulang kali dilakukan pelaku.
Terlapor bahkan pernah menepuk pantatnya, mengajaknya berhubungan suami istri serta mengeluarkan kalimat-kalimat tidak pantas yang menjurus ke arah seksualitas. Hakim berinisial SE tersebut juga pernah melakukan hal yang sama saat terlapor hanya mengenakan sehelai handuk. “Pernah dia gituin saya juga, cuma pake handuk langsung di buka depan saya,” tuturnya.
Korban menjelaskan bahwa dirinya bekerja kepada SE selama hanya 5 bulan lamanya sebagai asisten. Selama bekerja, korban menjemputnya saat pagi hari dan pulang ke rumah seusai menyelesaikan pekerjaannya. “Ya yang nyupir, siapin berkas sampe urusan makan ya saya yang ngerjain,” katanya.
Dari video yang ditunjukkan korban, nampak perlakuan sang hakim yang dilaporkan tersebut. SE dalam video itu terlihat mengenakan kaos dalam putih dan sehelai handuk yang tampak berwarna merah. SE lalu membuka lipatan handuk di pinggangnya dan menunjukkan bagian dalam tubuhnya kepada korban. Korban saat itu langsung bereaksi dengan berdiri mencoba menghindar dan menjauh dari SE.
Korban juga tampak memegang sebuah bantal yang ia gunakan sebagai tameng untuk menghindari SE. Melihat SE yang sudah kembali menutup handuknya, korban lantas duduk kembali di kursi. Sementara SE berlalu dengan langkah yang tampak lamban tak bertenaga di usianya tersebut. Setelahnya, SE tampak berjalan menjauh dari korban mendekati ART yang saat itu berada di lokasi kejadian.
ART tersebut dikatakan korban duduk di meja dan kursi yang berbeda dengan dirinya. Hanya berjarak sekitar 3 meter. SE juga tampak bercakap basa-basi dengan ART yang sedang mengabadikan kejadian tersebut dengan kamera ponselnya. “Apa ini,” tanya SE melihat sajian makanan yang ada di atas meja. “Ikan,” jawab ART.
“Kalau ini,” tanya SE lagi sembari menunjuk piring lain yang berisi buah. “Buah,” jawab ART. “Buah dada,” timpal SE.
“ART itu bilang ke saya, saat itu gak sengaja dan secara kebetulan sedang buka kamera di hp-nya. Langsung direkam,” ungkapnya.
Namun, dari informasi terakhir yang ia dapat, sang ART yang tak disebutkan namanya itu juga telah berhenti bekerja di rumah terlapor. “Saya nggak tau di mana dia sekarang,” lanjutnya.
Korban menceritakan terlapor selama ini diketahuinya tinggal seorang diri. Di rumahnya, SE memiliki 1 orang Asisten Rumah Tangga (ART). Korban sendiri berhenti menjadi asisten sang hakim pada akhir tahun 2023 lalu. Sejak saat itu, korban diliputi rasa trauma. “Setahu saya sih tinggal sendiri, nggak tau istri dan anaknya di mana. Nggak pernah liat juga,” ungkapnya.
Kakak kandung korban berinisial S, mengatakan bahwa keluarga awalnya belum mengetahui adanya kejadian tersebut. Sejak berhenti dari pekerjaannya, keluarga melihat kejanggalan melalui perubahan sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh korban.
Korban sering terlihat murung, gelisah, sesekali menangis dan seperti dihantui rasa takut setiap kali ada tamu datang. Sehingga keluarga kemudian memberi dukungan kepada adiknya tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada Sabtu 20 Januari 2024. “Keluarga berharap keadilan ya dari polisi, soalnya adik saya ini kan jadi trauma, tekanan batin juga. Takutnya malah lari ke mental dia,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar ada laporan asusila yang dilaporkan yang berdasarkan keterangan korban dilakukan di tanggal 11 Oktober 2023,” katanya.
Dikonfirmasi terkait terlapor berinisial SE, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang Dedi membenarkannya ada kanama terlapor tersebut. Dan Ketua Pengadilan Tinggi sudah memerintahkan untuk membentuk tim khusus untuk mengusut kasus itu. “Masih aktif, dan Ketua Pengadilan Tinggi sudah memerintahkan untuk membentuk tim khusus untuk mengusut kasus itu,” katanya. (radar/red)
Tinggalkan Balasan