Kejari Pringsewu Garap Dugaan Korupsi di Bapenda Pringsewu, Kasus LPTQ Periksa Saksi

Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Pringsewu mulai mengusut dugaan kebocoran penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021 dan 2022 di Kabupaten Pringsewu. Penyidik telah memeriksa mantan Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu saat itu di jabat Waskito, dan beberapa staf Bapenda, termasuk Sekretaris dan Bendahara. Penyidik kini sedang memeriksa saksi ahli sambil menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP perwakilan Lampung.

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Heru membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyidikan dugaan kebocoran penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021 dan 2022 di Bapenda Pringsewu. “Proses sedang dalam penyidikan. Saat ini sedang pemeriksaan saksi ahli, dan menunggu perhitungan kerugian negara,” kata Heru, kepada wartawan di Pringsewu, Selasa 23 Januari 2024.

Terkait materi penyidikan, kata Heru, masih menjadi rahasi untuk kepentingan penyidikan, “Untuk teknis pemeriksaannya mohon maaf tidak bisa kami sampaikan. Tapi kami pastikan proses tersebut masih berjalan. Saat ini sedang menunggu hasil dari perhitungan BPKP Perwakilan Lampung untuk menentukan besaran kerugian negaranya,” kata Heru.

Untuk saki ahli, kata Heru, penyidik meminta keterangan ahli proses pengadaan LKPP dan ahli geofasial Universitas Sriwijaya. “Kami meminta saksi ahli LKPP (proses pengadaan) dan saksi ahli geofasial dari Unsri,” ujar Heru.

Warsito Akui Diperiksa Kejari

Staf ahli Bupati Pringsewu, Warsito mantan Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu mengakui jika dirinya telah diperiksa penyidik Kejari Pringsewu, terkait jabatannya sebagai Kepala Bapeda tahun 2021-2022. Warsito dimintai keterangan bersama staf Bapeda, termasuk Sekertaris dan Bendahara.

Kepada wartawan, Warsito mengaku diperiksa penyidik Pidsus Kejari terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021 dan 2022. Pemeriksaan tersebut juga mencakup kebijakan yang terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Saya diperiksa terkait kebijakannya dalam mengatur pajak dan program PTSL,” kata Warsito.

Warsito mengakui bahwa selama dirinya menjabat sebagai kepala Bapenda pada tahun 2021 dan 2022, ada kesalahan yang dilakukannya terkait ketidakpahaman terhadap isi penjabaran dari peraturan bupati (Perbub) dan peraturan daerah (Perda) yang ada. “Dalam proses pemeriksaan saya mengakui kesalahan saya tidak melihat dengan seksama isi penjabaran Perbub dan Perda yang menjadi dasar pelaksanaan tugas saya sebagai Kepala Bapenda,” kata Waskito.

Menurut Warsito, selain dirinya, beberapa staf yang bekerja di Bapenda Pringsewu, termasuk bendahara dan sekretarisnya juga ikut diperiksa. Menurut Waskito menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mencakup aspek kebijakan pajak dan pelaksanaan program PTSL yang dijalankan oleh instansinya.

“Staf saya, termasuk bendahara dan sekretaris, juga turut diperiksa dalam proses ini. Kami berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk memberikan klarifikasi dan data yang dibutuhkan terkait tugas-tugas yang kami laksanakan selama kepemimpinan saya di Bapenda Pringsewu,” ujarnya.

Namun Waskito tidak menyebutkan rinci kesalahan atau pelanggaran apa yang menjadi fokus pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pringsewu. “Tapi kita komitmennya untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Korupsi Hibah LPTQ

Sementara Kejaksaan Negeri Pringsewu juga secara maraton masih melakukan pemeriksaaan saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022, yang melibatkan Sekda Pringsewu selaku ketua LPTQ Pringsewu. Kasusnya kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Proses pemanggilan saksi-saksi telah dimulai sejak Senin 15 Januari 2023 lalu. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengungkap potensi korupsi dalam penggunaan miliaran anggaran kegiatan keagamaan tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Heru.

Menurut Heru, proses pemanggilan saksi-saksi merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kami sedang memeriksa seluruh kegiatan LPTQ tahun 2022,” kata Heru.

Heru tidak mengungkap siapa siapa saksi yang sudah di panggil. Namun Heru memastikan bahwa banyak saksi yang akan dipanggil. Tim kejaksaan berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh, dimulai dari tingkat bawah, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. “Kita sisir dari bawah dulu. Kemungkinan agak lama karena ada banyak yang akan diperiksa dan dikonfirmasi,” ucapnya.

Sebelumnya, setelah ramai disorot dan dilaporkan penggiat masyarakat, penyidik kejaksaan sebelumnya menemukan indikasi perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Sekda Pringsewu sebagai Ketua Umum LPTQ, dan kini telah naik ke tahap penyelidikan. “Berdasarkan data, keterangan, dan sejumlah dokumen yang didapat, ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” jelas Heru pada Rabu 20 Desember 2023 lalu.

Selama proses puldata dan pulbaket, setidaknya 10 orang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Meskipun demikian, diperlukan keterangan tambahan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan LPTQ 2023 guna mengungkap bukti dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara. “Masih terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang diberikan diakui kebenarannya, tapi belum dapat diyakini kebenarannya,” jelas Heru.

Pemanggilan saksi-saksi ini menandai upaya serius kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah LPTQ. Proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan dapat menghasilkan bukti yang kuat untuk mendukung kasus ini di pengadilan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *