Perkara Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati Lampung Timur Jaksa Lampung Timur Konfrontir Pejabat

Lampung Timur, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga pejabat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Timur, terkait dugaan korupsi anggaran kegiatan makan minum di rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati tahun 2022. Mereka dilakukan konfrontir pada Rabu 24 Januari 2024.

Baca: Kejaksaan Mulai Garap Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati Lampung Timur

Kajari Lamtim, Agustinus Ba’ka Tangdililing melalui Kasi Intelijen Kejari Lamtim, Muhammad Rony, menyatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tiga orang yang diduga mengetahui perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum jamuan tamu pada rumah dinas jabatan Bupati, Dawam Rahardjo, dan Wakil Bupati, Azwar Hadi, tahun anggaran 2022.

Ketiga orang tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan bendahara pengeluaran. “Iya, kita akan panggil secara bersamaan ketiga pejabat tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024. Ketiganya akan kita konfrontir satu sama lain terkait keterangan yang sudah mereka berikan pada pemeriksaan sebelumnya,” kata Rony.

“Karena ada beberapa keterangan yang berbeda pada saat mereka diperiksa secara terpisah beberapa minggu lalu. Untuk itu, kami akan dalami kembali keterangan masing-masing pihak guna mencari fakta dan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” tambah Muhammad Rony.

Menurut Rony, pada pekan ini juga Kejari Lamtim akan memanggil para pemilik warung dan rumah makan yang tempat usahanya dicatut dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum pada rumah dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Lamtim tahun anggaran 2022, diketahui adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai senyatanya atau dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum bupati dan wabup setempat senilai Rp 1,6 miliar.

Berbagai modus yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Bagian Umum Setdakab Lamtim diantaranya dengan memalsukan tulisan, kuitansi, dan cap dari beberapa rumah makan. Bahkan terdapat lima rumah makan dan warung yang sama sekali tidak pernah menerima order, namun dicatut namanya dengan nilai belanja ratusan juta rupiah.

Kasus kejahatan anggaran ini mencuat kepermukaan setelah dilaporkan oleh Johan Abidin, warga Sekampung Udik, ke Kejati Lampung. Dalam perkembangannya, Kejati melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik ini ke Kejari Lamtim.

Pelapor, Johan Abidin mengaku pihak terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut di Kejari Lamtim. “Saya terus ikuti perkembangan kasus ini. Karena saya yang melaporkannya. Sampai saat ini, meski terkesan sangat lambat, namun tetap ada progres di Kejari. Saya berharap, perkara dugaan korupsi yang terang benderang ini bisa sampai ke pengadilan dan pelakunya divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Johan Abidin, Senin 22 Januari 2024.

Lima Orang Diperiksa

Sementara, sampai akhir pekan kemarin, tidak lebih dari lima orang yang telah diperiksa Kejari Lamtim. Terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan bendahara. Kasi Intelijen Kejari Lamtim, Muhammad Rony, didampingi Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, 13 Januari 2024.

Rony mewakili Kajari Lamtim, Agustinus Ba’ka Tangdililing, memastikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Yaitu tahap mengumpulkan barang bukti, bahan keterangan, dan keterangan saksi. “Semua pejabat yang tahu dan diduga terlibat, akan kami panggil dan dimintai keterangannya,” tegas Muhammad Rony.

Pada bagian lain keterangannya, Johan Abidin sebagai pelapor dalam perkara ini, menyatakan telah menyiapkan laporan mengenai progres penanganan perkara ini ke Jamwas Kejaksaan Agung. Dengan harapan, petinggi di Kejagung menurunkan tim asistensi guna mempercepat penanganan perkara berindikasi kejahatan anggaran tersebut.

“Saya segera kirimkan surat ke Jamwas Kejaksaan Agung. Harapannya, ada tim asistensi dari Kejagung, sehingga proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bisa lebih cepat, transparan, dan benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Johan Abidin, warga Dusun V Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik.

LHP BPK

Sebagaimana diketahui, pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, yang dirilis 16 Mei 2023 silam, diuraikan adanya indikasi kejahatan anggaran pada belanja makan minum bupati-wabup setempat sebanyak Rp 1,6 miliar.

Modusnya dengan memalsukan tandatangan, cap, dan mark up atas belanja yang sebenarnya. Seperti temuan pada CV sebagai penyedia jasa makan minum, tercatat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000. Faktanya, terdapat selisih dengan nilai belanja yang sebenarnya mencapai Rp656.304.750.

Lalu Rumah Makan B, yang didalam SPJ sebagai penyedia jasa makan minum sebesar Rp 267.438.000. Kenyataannya, tidak pernah ada transaksi. Pun Rumah Makan SR, yang ditulis menerima jasa penyediaan makan minum untuk bupati-wakil bupati sebesar Rp 363.600.000, dan Warung D yang ditulis menerima jasa sebanyak Rp 477.900.000. Kedua tempat usaha ini sama sekali tidak pernah menerima jasa penyedia makan dan minum sebagaimana SPJ yang disampaikan ke BPK. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *