Lampung Timur, sinarlampung.co –Tim Polisi Khusus (Polsus) Kehutanan, Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menangkap komplotan perburuan liar (ilegal trade) dan pencurian ikan (ilegal fishing) yang kerap beraksi di kawasan Seksi II Bungur, Desa Totoprojo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Kamis 24 Januari 2024.
Petugas berhasil menangkap ST (44) warga asal Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, dengan barang bukti berupa ratusan kilogram ikan berbagai jenis, satu ekor rusa betina yang telah disembelih, peralat setrum ikan, dan empat sepeda motor. Sementara lima orang lain temannya berhasil kabur. Untuk penyidikan lebih lanjut, ST dan barang bukti diserahkan ke polres Lampung Timur.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan di kawasan Seksi II Bungur taman nasional itu kerap ada aktifitas ilegal yang dilakukan sejumlah orang,” kata Humas Balai TNWK Sukatmoko, dalam siaran persnya, Kamis 25 Januari 2024.
Berbekal informasi itu, lanjut Sukatmoko, petugas Polhut melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.30 WIB, di salah satu sudut hutan, petugas memergoki enam warga yang sedang menyetrum ikan. Sadar aksinya diketahui petugas, kawanan pencuri itu kabur ke dalam hutan. Namun satu pelaku, ST berhasil dibekuk.
Di lokasi penangkapan, petugas mendapatkan ratusan kilo ikan berbagai jenis, satu ekor rusa betina yang telah disembelih, alat setrum ikan dan empat unit sepeda motor milik pelaku. “Pagi itu juga pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Polres Lampung Timur,” kata Sukatmoko.
Dari banyaknya ikan yang berhasil disita, petugas memperkirakan pelaku menginap beberapa malam di lokasi kawasan taman nasional itu. Selain menggunakan setrum, pelaku juga kerap menggunakan jaring. “Pelaku, mengaku ratusan kilo Ikan hasil kejahatan dijual di sejumlah pasar tradisional. Karena jumlah ikan hampir dua kwintal, kami menduga para pelaku menginap di lokasi,” kata Sukatmoko.
Catatan wartawan beragam kejahatan seperti penebangan pohon, perburuan satwa, pencurian ikan dan kejahatan lain di kawasan taman nasional seluas 125 hektare lebih telah terjadi sejak puluhan tahun silam.
Sudah ada ratusan pelaku serta barang bukti diamankan. Meskipun jumlah tersangka yang ditangkap ratusan, tapi kejahatan di TNWK tetap terus saja terjadi. “Jika dihitung jumlah tersangka sudah ratusan. Tapi, masih juga nggak jera. Petugas akan memperketat patroli,” katanya.
Diserahkan ke Polres
Kapolres Lampung Timur M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap lantaran kedapatan melakukan perburuan liar di TNWK. Pelaku tertangkap setelah dilakukan pengejaran oleh petugas Polhut TNWK. “Berawal pada Rabu 24 Januari 2024 saat petugas Polhut TNWK melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku bersama 6 orang rekannya memasuki hutan lindung TNWK yang diduga akan melakukan perburuan liar. Mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran.
Dalam proses pengejaran tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku yang diduga sedang berburu rusa di kawasan TNWK. Sementara, 5 pelaku lainnya berhasil kabur. “Tersangka diduga nekat masuk kedalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri, saat akan ditangkap,” ungkap Rizal.
Berdasarkan keterangan tersangka, selain berburu rusa, dia bersama rombongannya juga mencari ikan menggunakan alat setrum di kawasan TNWK.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, perlengkapan masak, 4 alat setrum ikan, jaring, dan karung berisi ikan. Barang bukti lainnya, petugas juga menyita 1 ekor rusa betina yang telah dipotong-potong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 (a), huruf (b) dan huruf (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Pelaku bersama barang bukti hasil buruan saat memasuki kawasan hutan diserahkan ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red/*)
Tinggalkan Balasan