Bandar Lampung, sinarlampung.co- Para orang tua mahasiswa Pendidikan Jasmani (Penjas) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) mengaku sangat kecewa lantaran anaknya ditelantarkan saat mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dengan rute Bali, Bromo dan Yogjakarta waktu lalu. Karena KKL tidak sesuai jadwal dan program, mereka minta uang dikembalikan, dan memastian nilai mereka baik.
Baca: Ratusan Mahasiswa Unila Rombongan KKL Telantar di Rest Area Tol KM 360 Semarang-Batang
Baca: Mahasiswa FKIP Unila Yang Terlantar Sudah Tiba di Unila, Dekan Akan Usut Biang Keroknya
Para orang tua mahasiswa itu meminta pertanggungjawaban Unila atas penelantaran anaknya di Pelabuhan Gilimanuk selama 18 jam dan di Tol 360 Jawa Tengah selama 12 jam. “Unila tidak ada pertanggungjawaban saat itu, tidak segera dikembalikan anak kami, masih ditelantarkan. Kami selaku orang tua sangat kecewa,” katanya, wali Mahasiswa yang tidak mau disebut namanya, Selasa 23 Januari 2023.
Menurutnya, pihak Unila harus mengembalikan biaya perjalanan KKL meski tidak 100 persen. Karena memang, anaknya dan mahasiswa Penjas angkatan 2022 telah ke Bali, tapi tidak ke Bromo dan Yogjakarta. “Kami tidak menekan dengan pengembalian 100 persen. Karena perjalanan dengan destinasi Bali sudah dilakukan. Jadi dihitung saja biayanya, sisanya dikembalikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, para wali mahasiswa juga meminta pihak Unila memberikan nilai A kepada para mahasiswa yang mengikuti KKL tersebut. Karena KKL tersebut dinilai gagal, namun Unila tidak boleh gagal memberikan nilai kepada mahasiswanya. “Kami menilai KKL ini gagal. Tapi, pihak Unila tidak boleh gagal dalam memberikan penilaian, anak kami harus mendapatkan nilai A,” ucapnya.
Menurutnya, dia bersama orang tua yang lain, sudah menemui Kaprodi Penjas Unila Heru Sulistianta untuk meminta pertanggungjawaban. Menurutnya berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangai oleh Kaprodi, Unila siap untuk mengembalikan dana pelaksanaan KKL sebesar 50 persen dengan rincian 25 persen dari biro dan 25 persen dari Kaprodi Penjas.
Pengembalian dana akan dilakukan sebanyak 2 kali, pertama pada tanggal 24 Januari 2024 sebesar Rp1 juta per mahasiswa yang sudah membayar lunas. Dan pengembalian kedua pada 28 Februari 2024 sebanyak Rp1,05 juta.“Bila itu tidak direalisasikan oleh Unila, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” katanya.
Sementara, Pihak Dekan FKIP Unila masih melakukan penyusuran terkait biang kerok gagalnya KKL mahasiswa Penjas tersebut, yang sempat terlantar mulai Bali, hingga Jawa Tengah. (Red)
Tinggalkan Balasan