Bogor, sinarlampung.co-Kepolisian Resort Kota Bogor menggulung komplotan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari kota Bogor untuk industri di Jakarta. Selain menangkap sopir mobil box modifikasi, petugas juga menangkap dua pegawai SPBU yang melancarakan aksi bisnis BBM ilegal itu.
Tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial LL (50), NA (27), FA (26). Ketiganya memiliki peran masing-masing. Untuk LL berperan sebagai sopir truk yang digunakan untuk mengangkut solar, NA dan FA merupakan operator SPBU yang membantu LL.
Petugas menangkap LL (55), saat membawa hampir dua ton BBM yang disedot dari SPBU, ditampung dalam toren kapasitas 1000 liter atau satun ton BBM, yang disembunyikan di dalam boks mobil. Sopir pembawa truk pengangkut solar bersubsidi yang akan dibawa ke Pulo Gadung. “Pengemudi boks berinisial LL ditangkap saat tengah mengisi BBM solar subsidi di SPBU Warung jambu, Kota Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada awak media.
Menurut Bismo Teguh Prakoso, pelaku terindikasi bagian dari sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dari Bogor untuk dibawa ke Jakarta. “Dugaan sementara mereka merupakan anggota sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar minyak (BBM) solar subsidi dari Kota Bogor untuk industri di Jakarta,” katanya.
Selain mengamankan pengemudi boks, petugas juga menangkap dua orang petugas SPBU yang diduga ikut serta melancarkan aksi tersangka. “Kami juga mengamankan dua petugas SPBU yang diduga terlibat, dan mengetahui tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan tersangka,” ungkapnya.
Kapolresta mengatakan, modus pelaku menggunakan truk itu masuk ke SPBU untuk mengisi bbm. Petugas SPBU pun mengisi BBM ke tangki mobil boks tersebut. Namun solar yang masuk ke tangki ini kemudian disedot menggunakan pompa dan dipindah ke toren yang disembunyikan di dalam boks mobil.
Dalam mobil boks itu terdapat tiga toren dengan kapasitas masing-masing toren 1000 Liter dan digunakan untuk menampung solar subsidi yang disedot dari tangki. “Pelaku juga menggunakan sejumlah barcode pembelian solar subsidi agar tidak dicurigai oleh konsumen lainya,” ucap Kapolresta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengisi BBM di empat SPBU di Kota Bogor yakni SPBU Warungjambu, SPBU Pomad, SPBU Karadenan dan SPBU KS Tubun. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan desember 2023 lalu.
“Pelaku mengisi BBM di empat SPBU di Kota Bogor yakni SPBU Warungjambu, SPBU Pomad, SPBU Karadenan dan SPBU KS Tubun. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.
Pertamina Siapkan Sanksi Lima SPBU
Pertamina Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyiapkan sanksi terhadap empat SPBU yang terlibat sindikat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Bogor. “Apabila ditemukan penyaluran SPBU tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai Perpres 191 tahun 2014, maka kami siap menindak penyalur (SPBU) itu,” kata Sales Brand Manager (SBM) Pertamina Regional JBB, Raden Tri Wahyu.
Menurut Raden Tri Wahyu, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan, kemudian penghentian penyaluran BBM Subsidi, skorsing, kemudian stop permanen SPBU itu. “Awalnya sementara ditutup. Ketika tidak diindahkan, kami bener-bener stop SPBU itu. Ketika tidak diindahkan lagi, pemutusan kerja dengan penyalur itu,” katanya.
Secara peruntukannya, penyaluran BBM Solar bersubsidi itu peruntukkannya sudah diatur negara. Dimana, penerima Solar bersubsidi ini penguna UMKM, transportasi umum, kemudian angkutan orang dan barang (bukan kebun dan tambang), pertanian serta nelayan.
“BBM Subsidi ini ada uang negara. Maka sektor yang berhak mendapatkan sektor yang diatur negara. Jadi harapan kami, berharap penyaluran BBM ini tepat sasaran,” ujarnya.
Raden Tri Wahyu mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota utuk membongkar sindikat penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi ini. “Pertama kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya pada Polresta Bogor Kota atas pengungkapan kasus ini. Pada prinsipnya kami memiliki tujuan yang sama. Yakni memerangi adanya penyelewengan BBM Subsidi,” tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan