Kota Metro, sinarlampung.co-Tim Satreskrim Kota Metro menyerahkan berkas perkara, dan tersangka Farida, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah. Farida, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21.
Baca: Polres Kota Metro Tangkap dan Tahan Kadis Perkim Kota Metro Farida
Setelah serah terima, Farida kemudian dikenakan rompi orangen digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari). Farida ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro.
“Jadi untuk tersangka F telah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan. Dimulai tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024,” kata Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel, Debi Resta Yudha, Rabu 24 Januari 2024.
Debi Resta Yudha mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara penipuan dan penggelapan oknum pejabat tersebut dari Polres Metro. “Jadi hari ini, Rabu 24 Januari 2024 pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Perkaranya yakni tindak pidana penipuan atas nama inisial F oknum pejabat Metro,” jelasnya.
Debi menyatakan bahwa dalam proses pelimpahan tersebut pihaknya belum dapat menerangkan secara rinci barang bukti yang diserahkan oleh polisi. Namun, kata dia, barang bukti tersebut nanti dibuka dalam proses persidangan. “Untuk barang buktinya itu berupa surat-surat dokumen. Tapi mengenai rincinya nanti kita buka di persidangan,” ujatnya.
Debi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Mei 2023 lalu. Kemudian, pada 16 Januari 2024 hasil penyidikan dinyatakan lengkap. “SPDP itu kami terima bulan Mei 2023. Intinya, perkara ini memang prosesnya panjang. Sehingga baru di tanggal 16 Januari 2024 perkara tersebut dinyatakan P21,” ujarnya.
Debi menegaskan untuk persidangan masih dalam proses. Pihaknya menargetkan dapat dilakukan secepatnya. “Untuk persidangan secepatnya akan kita limpahkan perkara ini. Ditunggu saja ya,” kata dia.
Dalam perkara tersebit Kejari Metro akan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tim JPU tersebut terdiri dari 5 orang. “Tim JPU ada 5 orang. Nantinya mereka akan menerangkan tuntutan terhadap perkara yang menjerat F di persidangan,” tutupnya.
Saat keluar gedung Kejari Metro Farida tampak mengenakan baju bermotif batik berwarna abu-abu. Wajahnya tertutup masker putih dengan posisi terus menunduk. Farida tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya wartawan. Farida berjalan tertunduk langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Diketahui, Kadisperkim Kota Metro Farida ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Prasanti, Kota Metro. Dalam perkara tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp400 juta. (Red)
Tinggalkan Balasan