Pelapor Pertanyakan Kasus Oknum Dewan Partai Gerindra Lampung Barat Yang Digerebek Genjot Istri Warga

Lampung Barat, sinarlampung.co-Sudah lebih satu bulan, kasus oknum anggota DPRD Lampung Barat, Suryadi, Fraksi Partai Gerindra, yang digerebek warga saat ngamar dirumah istri warga, di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, di proses di Sat Reskrim Polres Lampung Barat.

Baca: Geger Oknum Dewan Partai Gerindra Lampung Barat Digerebek Warga “Genjot” Istri Warga?

Kabar terakhir, Sat Reskrim Polres Lampung Barat menunggu hasil visum Celana Dalam (CD) yang dikirim ke laboratorium forensik Bareskrim di Bogor untuk menguatkan bukti.”Polres Lampung Barat masih menunggu visum CD yang dikirim ke Bareskrim Bogor buat menguatkan bukti. Sekarang belum ada kabar. Kami lagi nunggu,” kata RM (34), Minggu 24 Januari 2024.

RM yang kini mengasuh sendiri kedua putra dan putrinya mengaku tidak akan berdamai, dan ingin kasusnya di proses hukum. Karena kasus itu sudah menyangkut harga dirinya dan keluarga besar. RM membantah isu yang beredra bahwa dirinya sudah berdamai dengan para terlapor. “Justru saya ingin keduanya diproses secara hukum secepatnya,” katanya.

RM menyatakan dirinya sudah beberapa kali dimintai keterangan, termasuk kesaksian dari anak-anaknya. Dari informasi yang terima dari pihak kepolisian, kasus ini sudah naik tahap penyidikan, dan terakhir ada sample pakaian dalam dikirim ke laboratorium forensik.

RM menuntut proses hukum terhadap sang wakil rakyat yang terhormat dan istrinya yang telah menghancurkan masa depan keluarganya. “Tak ada kata damai, saya menuntut keadilan yang dirasanya begitu lama hingga muncul isu-isu damai. Keluarga besar juga mempertanyakan perkembangan kasusnya. Kami menuntut proses hukum, lambat sekali ya?,” katanya.

Kerabat dan keluarga RM yang menghubungi wartatawan mengatakan tak hanya sang suami yang merasakan lambannya proses kasus mesum tersebut. Keluarga besar dan para tetangga juga heran dengan lambatnya proses hukum kasus perzinahan yang melibatkan wakil rakyat yang seharusnya jadi panutan itu.

Sebelumnya, kasus oknum anggota dewan yang juga Caleg Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau, dan Batu Ketulis, itu digerebek keluarga dan warga sekampung. Warga menggerebek keduanya dalam kamar rumahnya ketika dirinya bekerja keluar kota pada pukul 02.19 WIB, Rabu 3 Januari 2024 lalu.

Kasus dugaan selingkuh ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak Senin 8 Januari 2024. Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam mengatakan kepada Suryadi dan WWN tidak dilakukan penahanan karena ancaman hubukumanya paling tinggi delapan bulan, Minggu 14 Januari 2024.

Juherdi yang empat tahun (2017-2021), menjabat kanit pidana tertentu (Tipiter) Satrekrim Polres Lampung Barat itu, menyebutkan pasal yang mengatur terkait kasus yang membelit keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana maksimal (Paling tinggi) hanya sembilan bulan penjara.

Terkait paoal penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Para Rabu 10 Januari 2024, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Satreskrim Polres Lampung Barat telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Umi bahwa kepolisian mendapatkan keterangan berbeda dari kedua belah pihak. Sang wakil rakyat tak mengakui adanya dugaan perselingkuhan yang dilayangkan RM sedangkan istrinya mengakui adanya perbuatan tersebut. Untuk membuktikan keterangan masing-masing pihak, Polres Lampung Barat telah melakukan visum at repertum terhadap WNN.

Menurut Umi, meski meski oknum anggota dewan itu tidak mengakui adanya dugaan perselingkuhan, penyidikan tetap akan berjalan dan tidak mempengaruhi prosesnya. “Kami tentunya mempunyai cara untuk membuktikan suatu tindak pidana berdasarkan Metode Scientific Crime Investigation,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *