Dibawa Sehat Dipulangkan Tewas, Kapolda Copot Lima Anggota Polres Ketapang Ada Kasat Reskrim dan Kapolsek

Pontianak, sinarlampung.co-Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Pipit Rismanto mencopot lima anggota Polres Ketapang, buntut tewasnya seorang tersangka RF (22), yang diduga akibat dianiaya polisi. Mereka yang dicopot diantaranya Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Kapolsek Benua Kayong Iptu Rodi Maryoko, Kanit Reskrim Aiptu Teguh Pratomo, dan Bripka Yassirullah Gasam, Bripka Andriyanto, Jum’at 26 Januari 2024.

Mereka dicopot dan dimutasi ke Yanma Polda Kalbar dalam rangka Dimosi atau pemeriksaan, tertuang dalam Surat Telegram No : ST/85/I/KEP/2024 Tanggal 26-1-2024 yang ditandatangani Kapolda Kalbar Karo SDM Kombes Pol Sugiarto. Kapolda juga menunjuk AKP Wawan Darmawan yang sebelumnya PS Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar menjadi Kasat Reskrim. Jabatan Kapolsek Benua Kayong digantikan Iptu Iwan Marwanto yang sebelumnya Ps Panit Unit 2 Subdit 3 Ditintelkam Polda Kalbar.

Kelima anggota Polres Ketapang itu dicopot pasca buntut tewasnya seorang pemuda berinisial RF (22) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Kasusnya menjadi viral, Sabtu 27 Januari 2024. Pelaku diamankan Polsek Benua Kayong dan Polres Ketapang dirumahnya. Namun RF dikembalikan dalam kondisi meninggal. Saat jasad dimandikan, keluarga dikagetkan dengan bekas penganiayaan di bagian sekujur tubuh RF.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, RF betul terduga pelaku pencurian dan diamankan petugas. Namun dalam prosesnya terjadi tindakan kontraproduktif yang dilakukan 2 orang anggota dan 1 orang informan. “Kami memastikan atas peristiwa tersebut, kami komitmen semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto.

Atas temuan itu, lanjut Kapolda pihaknya membentuk tim khusus dan melakukan tindakan tegas terhadap para oknum polisi yang melakukan kesalahan pelanggaran hukum serta kode etik. “Langsung kita copot jabatan Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Polsek Benua Kayong dan dua Anggota Polsek Benua Kayong,” kata Pipit Rismanto kepada awak media.

Saat ini lanjut Kapolda, para oknum polisi terduga yang terlibat penganiayaan terhadap Almarhum RF, sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menambahkan sesuai perintah Kapolda tidak satupun oknum anggota polri yang melakukan tindak pidana dan kode etik akan dibiarkan. “Semua akan di proses secara hukum dan kode etik polri,” kata Raden Petit Wijaya.

Raden Petit Wijaya, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk percayakan proses hukum kepada jajaran Polda Kalbar, khususnya untuk menindak tegas para pelaku oknum polisi yang melanggar hukum dan kode etik.

Sebelumnya RF (22), warga asal Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dikembalikan ke pihak keluarga dalam kondisi tewas. RF awalnya dijemput di rumahnya oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencurian, Sabtu 27 Januari 2024.

Paman RF, Marjuki menduga, RF keponakannya dianiaya pihak kepolisian karena dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan. Menurut polisi saat itu, RF meninggal karena sakit asma atau sesak napas. “Tentu kami tidak percaya, karena tidak ada riwayat penyakit itu. Pada malam itu juga dia masih sehat tidak ada penyakit apapun,” ujar Marjuki. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *