Jaksa Tangkap dan Eksekusi Sepasang Buron Terpidana Perzinahan Vonis Dua Bulan Penjara

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun, dua terpidana vonis dua bulan penjara atas nama Yudi Alyansyah (51) alias YA dan Jasmine Donabel alias JD, ditangkap Tim Kejari Bandar Lampung. Keduanya menjadi terpidana kasus perzinahan, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 163/Pid/2020/PTTJK dan Nomor 164/Pid/2020/PTTJK, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Vonis pengadilan menyatakan terdakwa YA secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP, dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 Bulan. Terhadap terdakwa JD juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 2 Bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi Hasan membenarkan adanya penangkapan dua buronan tersebut. “Benar, dua buronan kasus perzinahan telah ditangkap. Keduanya terpidana yang sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Tanjung Karang,” kata Helmi melalui keterangan tertulis, Sabtu 27 Januari 2024.

Helmi mengatakan kedua terpidana itu adalah YA (51) laki-laki) dan JD (22, perempuan). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat dan Sabtu (26 dan 27 Januari 2024). “Terpidana YA ditangkap di Jakarta. Sedangkan terpidana JD ditangkap di Bandar Lampung,” kata Helmi.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menambahkan, kedua DPO Terpidana tersebut, berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung RI di lokasi yang terpisah, pada 26 Januari 2024 kemarin. “DPO Terpidana YA berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejagung pada saat berada di Daerah Jakarta, sedangkan DPO Terpidana JD diamankan di daerah Bandar Lampung,” kata Angga, Sabtu 27 Januari 2024.

Angga mengatakan, saat ini keduanya telah diserahkan oleh tim tabur Kejagung kepada Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung, dan telah dilakukan penahanan. “Terhadap Terpidana YA, telah dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung, sedangkan Terpidana JD dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung,” katanya.

Angga menceritakan, kronologis perkara tersebut berawal Pada 17 Mei 2019 silam dimana YA yang merupakan suami sah dari NF, melakukan nikah siri dengan JD di Hotel Batiqa Bandar Lampung.

“Dari pernikahan siri tersebut YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya di Hotel Batiqa. Setelah itu, YA dan JD semakin sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung tanpa sepengetahuan NF,” katanya.

Hingga pada akhirnya, Pada 24 Maret 2020 YA dan JD sedang menginap di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera Sukarame Bandar Lampung, kemudian digerebek oleh RT setempat bersama dengan NF dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP. “Vonis kepada keduanya telah dijatuhkan majelis hakim pada tahun 2020 lalu (berkas terpisah). Terpidana YA dan JD sama-sama divonis selama dua bulan penjara,” kata Angga. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *