Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2023 bernilai hampir Rp10 miliar yang dipusatkan di areal Tempat Pelelalangan Ikan Higenis (TPIH) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus diduga sarat masalah dan dikorupsi.
Data wartawan menyebutkan anggaran Rp9,8 miliar itu direalisasikan dalam lima paket proyek di Kabupaten Tanggamus. Yakni: pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis senilai Rp1,8 Miliar. Pengerjaan Turap Penahan Tanah Rp5,2 miliar, Drainase Rp1,2 miliar, pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rp976 juta dan Jaringan dan Instalasi Listrik Rp700 juta.
Pengamatan wartawan di lokasi, pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Higienis ((TPIH) di Kotaagung, sudah selesai dikerjakan CV Affika Karya Mandiri. Namun, gedung itu belum bisa digunakan karena sarana dan prasarana belum lengkap. Seperti timbangan, instalasi air bersih dan lainnya.
Kondisi halaman gedung dengan kondisi masih berantakan. Tumpukan batu bekas pembangunan masih berserakan. Permukaan tanahnya belum rata. Bahkan, terdapat banyak genangan air. Sehingga bangunan itu belum layak dioperasionalkan.
Proyek Drainase

Proyek pembangunan drainase senilai Rp1,2 miliar milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, yang dikerjakan CV Sangjaya Abadi itu terkesan asal jadi. Struktur drainase yang berada persis di depan gedung TPIH Kotaagung, Tanggamus itu terlihat mencong.
Hal serupa juga terlihat pada bangunan drainase di depan, bersebelahan dengan pasar ikan. Justru, pada bagian ini lebih parah. Dinding pengikat drainase terlihat ada yang pecah. Bahkan, posisi duduk penutup beton cor terlihat tidak simetris. Juga besi yang terpasang di atasnya tidak beraturan. Sekilas, bangunan itu layaknya dikerjakan tukang amatiran.
Dilokasi pengerjaan juga terlihat ada beberapa bagian drainase yang sudah rusak. Semen bekas pembangunan masih berserakan. Selain itu, papan penahan coran tutup drainase pun belum disingkirkan.
Menanggapi hal itu, Kabid Perikanan Tangkap DKP Lampung Zainal Karoman mengklaim jika proyek tersebut telah dikerjakan sesuai spesifikasi. “Seluruh proyek pembangunan TPIH Kotaagung sudah selesai dikerjakan dan serah terima (PHO),” jelas Zainal yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut, Rabu, 24 Januari 2024.
Zainal mengklaim, seluruh pembangunan di TPIH Kotaagung diawasi oleh konsultan pengawas, BPKP, BPK dan kejaksaan. Karena itu, dia memastikan, seluruh pembangunan di kawasan TPIH Kotaagung telah sesuai standar. “Diawasi pakai konsultan pengawas. PPTK-nya juga di lapangan. Saya juga menggandeng teman-teman PU. Saya buat standar bangunan ke PU-an semua,” jelasnya.
Zainal menyampaikan, bahwa drainase yang dibangun itu merupakan drainase induk yang nantinya akan dibangun drainase-drainase kecil. “Ya ini memang baru konstruksinya aja. Nanti pasti kita sambungkan drainase kecil ke drainase induk. Yang penting drainase induknya sudah ada,” katanya.
Terkait bangunan TPIH yang belum digunakan Zainal Karoman membenarkan, TPIH Kotaagung Tanggamus belum dapat digunakan. karena masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Seperti instalasi air bersih, timbangan dan perkerasan tanah di halaman gedung tersebut. “Secara konstruksi bangunan sudah jadi, tapi belum bisa difungsikan. Karena kita harus tambah timbangan dan instalasi air bersih dan lainnya,” kata Zainal.
Zainal mengatakan, untuk instalasi air bersih, timbangan serta perkerasan tanah rencananya akan dianggarkan menggunakan APBD TA 2024. Dan dia mengaku, sudah mengajukan rencana pembangunan instalasi air bersih ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Lampung. “Mudah-mudahan dapat. Tapi kita belum tahu nanti dapatnya berapa,” jelasnya.
Terkait dengan halaman yang acak-acakan, dia menjelaskan, hal itu dikarenakan tanahnya merupakan hasil timbunan. Sehingga diperlukan perkerasan. “Ibaratnya kita bangun rumah di atas tanah baru, itu kan perlu biaya untuk merapihkannya,” terangnya.
Zainal menyatakan pihaknya akan melakukan perkerasan berupa rabat beton di seluruh halaman TPIH Kota Agung. “Kita harus nambah untuk perkerasan lahan di sekeliling. Dan Pembangunan TPIH Kota Agung sudah sesuai dengan standar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya . (Red)
Tinggalkan Balasan