Temuan GMBI Ganti Rugi Jalan Tol Lampung Selatan Ada Indikasi Korupsi, Ada Yang Dobel dan Tanpa Hak Dapat Uang

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proses ganti rugi jalan tol rahun 2018-2019 di Kabupaten Lampung Selatan diduga masih menyisakan masalah yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Ada temuan tumpang tindih atas pembayaran pembebasan jalan tol yang dianggap Malpraktek dokumen alas hak tanah masyarakat, bahkan ada dilokasi yang sama dibayarkan 2 kali ditahun yang berbeda, bahkan ada juga yang tidak punya lahan tapi dapat bayaran.

Hal itu diungkapkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Wilter Provinsi Lampung yang meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) uang ganti rugi jalan tol di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018/2019 lalu.

“Ada beberapa persoalan dan tumpang tindih atas pembayaran pembebasan jalan tol yang dianggap Malpraktek dokumen alas hak tanah masyarakat, bahkan ada dilokasi yang sama dibayarkan 2 kali ditahun yang berbeda,” kata Kepala Bidang Divisi Hukum GMBI Lampung Yusroni, SH, MH didampingi Sekwil Eko Joko Susilo, Bendum Dadan Hutari, SE dan Saiful Naim alias Ayi saat audensi dengan kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Rabu 24 Januari 2024.

Juru Bicara GMBI Saiful Naim menambahkan adanya dugaan penyalahgunakan wewenang sebagaimana ketentuan pasal 17 UU nomor 30 tahun 2014, kedua dugaan menempatkan keterangan yang tidak benar atau dipalsukan pada Akta Autentik dan ketiga menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.

“Kita ini ada temuan, ada dugaan potensi kerugian negara terkait pembebasan jalan tol. Kita menduga ada tumpang tindih didalam pembayaran, ada yang dua kali pembayaran,” tegasnya didepan kantor BPN Lampung.

Bukan hanya itu kata dia, ada yang tidak terkena jalan tol, akan tetapi menerima pembayaran tol, selain itu ada pemalsuan dokumen data-data. Hal seperti ini makanya kami ke BPN Lampung.

“GMBI ini tidak pernah kecewa, sekali maju dan melangkah kedepan pantang mundur. Maka dari pada itu, langkah kita selanjutnya adalah membuat laporan ke APH, bahkan habis Pilpres kami akan gelar aksi jika tidak ditanggapi. Demo itu merupakan solusi terakhir ketika mereka menutup ruang komunikasi, pasti partisipasi hukum kita kerahkan,” terangnya.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung Oki Harian Purnomo mengatakan belum ada titik temu soal dugaan temuan itu. “Namun sebagaimana yang tadi bahwa belum ada titik temu. Pembahasan didalam (audiensi GMBI) sudah melebar juga begitu, yang kami mau sebetulnya mau memframing sesuai dengan surat audiensinya,” kata Oki.

Pada intinya, lanjut dia, pihaknya siap untuk menjelaskan, kemudian juga siap untuk meneruskan temuan-temuan rekan GMBI ke Inspektorat Jenderal Kementrian ATR/BPN. “Kami mempunyai mekanisme tersendiri melalui Inspektorat Jendral Kementrian ATR BPN seperti itu. Dengan ketentuan bahwa dugaan itu benar adanya kami juga sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan,” katanya.

Ditanya soal tenggat waktu penelusuran temuan yang akan diteruskan ke Inspektorat, Oki mengatakan tidak ada tenggat waktu yang ditentukan. “Untuk tenggat waktu tidak ada, kami coba kumpulkan data dulu yang sesuai dengan surat yang disampaikan GMBI nanti kita tindak lanjuti ke Inspektorat Jendral,” jelasnya.

Kapala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung Selatan Selamet Sugiyanto mengatakan, terkait dengan audiensi bersama GMBI berdasarkan surat kuasa. “Jadi sesuai dengan aturan di BPN memang informasi publik bisa kami berikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan persyaratan. Oleh karenanya GMBI mewakili dari kuasa para pewaris, sehingga secara informasi tidak bisa kita sampaikan di forum, tapi dalam hal ini kantor BPN Lampung siap menelusuri data,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *