Lampung Barat, sinarlampung.co – Polres Lampung Barat mengamankan seorang pria yang diduga berencana menjual kucing kuwuk yang termasuk salah satu satwa dilindungi. Pria itu berinisial SK (27), warga Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. SK diamankan di Jalan Lintas Muaradua – Liwa, Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Senin, 31 Januari 2024.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku ditangkap setelah diinformasikan akan menjual Kucing Kuwuk di Pekon Tanjung Jaya. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi untuk menangkap tersangka. “Pukul 10.30 WIB anggota yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Herdri Purna Irawan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Juherdi.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Juherdi, petugas menemukan barang bukti berupa satu ekor Kucing Kuwuk yang dimasukkan ke dalam satu buah kotak kayu. “Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa, 1 ekor Kucing Kuwuk, 1 unit R2 merk Yamaha Mio BE 2957 RE warna hitam, 1 buah kotak kayu, dan 1 unit handphone merk Oppo. Tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (*)
Tinggalkan Balasan