Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, alumni Akpol 2012 AKP Andri Gustami, yang ditangkap karena terlibat jaringan narkoba Gang Fredy Pratama dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis 1 Februari 2024.
Baca: Mirip Kasus Teddy Minahasa Kasat dan Dua Bintara Satnarkoba Polres Lampung Selatan Ditangkap Propam?
Baca: Teribat Jaringan Fredy Pratama AKP Andri Gustami Cs Terancam Hukuman Mati
JPU menilai Andri Gustami bersalah menjadi kurir jaringan narkoba internasional sindikat Fredy Pratama. “Menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami, dengan hukuman pidana mati sesuai dengan dakwaan awal,” kata JPU Eka Aftarini membacakan tuntutan.
Ada pun hal-hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa merupakan anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan. Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. JPU juga berpendapat tidak ada yang meringankan terhadap Andri Gustami.
Dalam perkara tersebut, Andri Gustami dinilai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian dijerat dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dipecat Dari Kepolisian
Sebelumnya, Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami juga dijatuhi hukuman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Kepolisian. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis 19 Oktober 2023.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri disidang lantaran terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. “Adapun tuntutan yang diajukan oleh penuntut diantaranya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Umi kepada awak media di Mapolda Lampung.
Menurut Umi Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan berdasarkan putusan komisi kode etik Polri nomor put/98/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 bahwa terhadap pelanggar AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri. Adapun sanksi yang diberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dari putusan PTDH tersebut, pelanggar menyatakan banding. Jadi ketika sudah 24 hari tidak menyerahkan memori banding, maka putusan ini sudah inchract. Dikasih waktu 24 hari untuk melengkapi memori banding,” kata Umi. (Red)
Tinggalkan Balasan