Pesawaran, sinarlampung.co-Warga Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, protes karena perangkat Desa menarik pungutan liar Rp500-Rp750 ribu untuk pembuatan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Informasi yang diterima wartawan, warga didatangi Ketua RT untuk pembuatan sertifikat PTSL. Dan diminta membayar Rp500 ribu bagi yang sudah memiliki surat seporadik. Jika belum ada surat sporadik, diminta membayar Rp750 ribu.
“Ya kami pada waktu itu didatangi RT. Untuk membuat sertifikat PTSL dan di mintai uang senilai Rp500 ribu yang sudah mempunyai surat seporadik. Jika belum ada surat seporadik di mintai uang Rp750 juta. Dan itu pun tidak ada musyawarah di kantor desa untuk pembuatan sertifikat itu,” kata salah warga yang minta tidak disebut namanya.
Hal yang sama diungkap warga lainnya, yang sudah menyerahkan uang Rp500 ribu, namun hingga kini sertifikat itu belum juga diserahkan, padahal sudah jadi. “Saya sudah bayar Rp500 ribu. Tapi sertifikat belum juga diserahkan oleh Pemerintah desa, padahal sertifikat itu sudah jadi,” katanya.
Dia juga mengaku heran mengapa hingga kini, sertifikat belum juga diserahkan oleh Pemerintahan Desa. “Ia mas, saya heran kenapa sertifikat saya belum diberikan. Pada saat saya ke kantor desa, pihak desa meminta surat seporadik ke pada saya setelah itu saya berikan. Tetapi yang saya heran, kenapa surat sertifikat saya sudah jadi, baru surat seporadik diminta. Padahalkan syarat pembuatan sertfikat itu dasarnya surat seporadik dulu sebagai alas hak,“ katanya.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang juga menjabat Sekdes Desa Durian mengatakan bahwa soal Sertifikat PTSL itu sudah dilakukan musyawarah, dan sesuai SKB tiga menteri dan gratis. “Benar saya ketua Pokmasnya pak. Pada saat pembuatan surat sertifikat itu kami musyawarah kan dulu. Dan aturannya sesuai peraturan tiga menteri itu geratis. Tetapi kami mintain dengan masyarakat Rp400 ribu, dan untuk yang ngukurnya itu Rp100 ribu. Kalau mau konfirmasi silahkan ke kantor desa saja, karna ini bukan jam kerja,” kata Sekdes.
Sementara atas temuan tersebur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (LIPAN) Indonesia Kabupaten Pesawaran membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Karena pungutan tersebut adalah pungutan liar, dan sudah melanggar peraturan 3 menteri surat keputusan bersama (SKB), meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
“Kita atas nama LSM LIPAN Indonesia Kabupaten Pesawaran telah melaporkan oknum-oknum aparat Pemerintah Desa Durian yang diduga melakukan pungutan liar pembuatan Sertifikat PTSL ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung, serta melayangkan surat ke ATR/BPN Kabupaten Pesawaran,” kata Ketua LSM LIPAN INDONESIA Pesawaran, Sumara.
“Kami pada hari ini Selasa, Tanggal 30 Januari 2024, sudah memasukan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung, serta, kami juga sudah melayangkan surat ke ATR/BPN Pesawaran, karena ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, ada nya dugaan pungli Pemdes Durian,” tambahnya.
Sumara mengau berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung dan juga ATR/BPN Pesawaran yang sudah menerima surat laporan pengaduan masyarakat yang mereka sampaikan. “Dan kami berharap dapat segera diproses. Pungli yang dilakukan oknum-oknum pemerintah desa. Dan ini semua akan dikawal oleh beberapa lembaga yang ada di Kabupaten Pesawaran,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan