Rekaman VCS dan Mengaku Anggota Polda Sumsel Jadi Modal Pria Gondrong Buat Peras Seorang Wanita

Bandarlampung, sinarlampung.co Seorang pria berinisial G (36) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, menjadi tersangka pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran UU UTE. Dia ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung setelah mencoba memeras korbannya dengan modus sebar rekaman Video Call Sex (VCS). Pria berambut gondrong itu ditangkap Kamis, 1 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, dalam aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengelabui korban. Awalnya, tersangka menghubungi korban N untuk VCS. Tanpa disadari korban, ternyata pelaku merekam aktivitas VCS tersebut yang pada akhirnya digunakan pelaku untuk memeras korban.

“Saat melakukan panggilan (VCS) tersebut, korban yang merupakan seorang wanita tidak mengetahui jika dirinya direkam oleh pelaku,” kata Umi kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2024.

Bermodal hasil rekaman VCS tersebut, pelaku meminta dibelikan tiga pasang sepatu, satu unit laptop, dan uang Rp1,1 juta. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebar video korban. “korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi lantaran merasa terancam dan di peras pelaku,” tambah Umi.

Menerima laporan korban, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung selanjutnya berkoordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimum Polda Yogyakarta untuk melakukan pengembangan. Alhasil, keberadaan pelaku pun berhasil diidentifikasi.

Selanjutnya, tim gabungan menangkap pelaku saat berada di sebuah bengkel tempatnya bekerja, di Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut,” pungkas Umi. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *