Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selegram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang dikenal dengan julukan Ratu Narkoba, menghadapi dakwaan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkotika suaminya David alias Kadapi, yang masuk jaringan Fredy Pratama, pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Selasa 30 Januari 2024.
“Mendakwa terdakwa dengan Pasal 137 huruf A Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf B Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Eka Aftarini, membacakan dakwaan.
Dalam dakwaanya, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya nernama Kadapi yang menjalani pemahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pada Tahun 2021, terdakwa disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan Bank BCA baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.
Meskipun suaminya di dalam penjara, terdakwa juga mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suamihya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta. “Uang tersebut terdakwa belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta,” kata jaksa.
Terima Rp3,6 Miliar
Adelia Putri Salma juga didakwa menerima uang hingga Rp3,64 miliar dari suaminya, David alias Kadafi, yang berada di penjara. Uang itu merupakan hasil peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Jaksa Eka Aftarini menguraikan uang Rp3,6 miliar itu terdakwa Adelia Putri Salma terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023. Selebgram itu menikmati uang hasil kejahatan peredaran sabu suaminya, David alias Kadafi, dari Lapas Narkotika Banyuasin. “Terdakwa menerima transfer sekitar Rp3,4 miliar pada Desember 2022. Lalu Rp219 juta pada Februari 2023,” kata Eka.
Jaksa mengungkap hubungan terdakwa dengan pengedar narkoba jaringan internasional adalah sebagai istri siri. Adelia menikah siri dengan Khadafi di Sumatra Selatan pada 2019. Kemudian menikah secara hukum di Lapas Narkotika Banyuasin, Sumatra Selatan pada 2021. (Red)
Tinggalkan Balasan