Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum Polisi, seorang pengacara muda M. Rian Ali Akbar S.H bersama tim advokat melaporkan oknum perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Polres Lampung Timur, ke Propam Polda Lampung, Selasa 30 Januari 2024.
Rian, didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung dugaan sikap arogansi dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh AKP S. Oknum polisi itu juga dsiebutkan menyebutkan kalimat yang tidak pantas terucap.
“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo di Mana sekarang,” kata Rian membacakan salah satu isi pesan singkat whatsapp Oknum polisi yang dilaporkannya, saat di Polda Lampung.
Rian menjelaskan, tindakan tersebut berawal saat pihaknya menangani eks kliennya inisial Y yang mempunyai urusan dengan AKP S. Kemudian Rian memberitahukan kepada AKP S bahwa Rian bukan lagi penasehat hukumnya Y. “Karena keterbatasan pergerakan, saya bukan lagi menjadi penasehat hukum Y. Persoalan antara Y dan AKP S tidak bisa di bantu secara maksimal,” jelas Rian.
Saat itulah, oknum tersebut marah dan melontarkan kata yang tidak pantas di ucapkan melalui pesan whatsapp. “Laporan ini saya buat karena didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, dampak psikologis keluarga saya sampai ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” ucap Rian.
Akibat merasa diancaman dan diintimidasi tersebut, Rian Ali yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandar Lampung membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan No : 043/LP/FDP/LPG/MRAA/I/2024 ke Propam Polda Lampung tertanggal 30 Januari 2024.
“Saya yang jelas-jelas advokat dalam arti penegak hukum juga berani di intimidasi dan di ancam, saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam,” katanya.
Rian berharap, laporan ini ditegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran bagi semua. “Agar kedepannya Oknum-oknum tersebut tidak merasa punya jabatan di Jajaran Polri bisa seenaknya mengintimidasi dan mengancam orang lain,” harapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, bahwa tentang laporan pengacara M. Rian Ali Akbar, SH ke Propam Polda Lampung akan dilakukan peninjauan terkait jenis perkara. “Sudah diterima oleh Kabid Propam Polda Lampung,” kata Umi, pada Rabu 30 Januari 2024.
Umi menegaskan, bahwa pihak Polda Lampung akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum Polisi di Lampung Timur setelah dilakukannya peninjauan. “Kita akan tinjau dan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.
Umi memastikan bahwa Polda Lampung akan selalu terbuka untuk menerima setiap laporan yang masuk. “Intinya jika ada laporan, Polda Lampung pasti akan menerima laporan tersebut,“ kata Umi. (Red)
Tinggalkan Balasan