Kades Dan Bendahara Kampung Pakuan Ratu Ditahan, Sekretaris Lasidi Ngilang?

Way Kanan, sinarlampung.co-Pasca penetapan tersangka, dan ditahannya mantan Kepala Kampung (Desa,red) Kampung Pakuan Ratu Edyson dan Bendahara Kampung Yanuar, oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan. terkait dugaan korupsi APBKampung Pakuan Baru tahun anggaran 2020 hingga 2022, Sekertaris Kampung Lasidi, menghilang dan tidak pernah berkantor.

Dugaan kuat Lasidi menghilang karena diduga terlibat dan ikut menikmati uang korupsi Dana Desa. “Sangat disayangkan sikap Sekertaris Desa yang menghilang. Terkesan lari dari tanggung jawab,” kata salah seorang tokoh Kampung Pakuan Baru, kepada wartawan.

Menurutnya semenjak Mantan Kades dan Bendara di tahan kejaksaan, sekertrais tidak lagi masuk kantor. “Tentu ini akan berdampak pada kinerja pemerintah kampung Pakuan Baru, dan kami selaku masyarakat tentu berharap agar kepala kampung yang baru dan instansi berwenang dapat menyikapi masalah ini,” katanya.

Kepala Desa Pakuan Ratu yang baru membenarkan jika Sekertaris Desa sudah lama tidak masuk kantor. “Benar sekertaris tidak pernah masuk. Infonya sedang ada di Metro, sedang mengurus orang tua nya yang sakit,” kata.

Terkait pelayanan Desa, dan tugas tugas Sekdes yang kini tidak masuk, pihaknya sedang berkordinasi dengan Kecamatan untuk menyikapi hal ini. “Menyangkut sekertaris itu kami juga sedang kordinasi dengan pihak kecamatan untuk menyikapi ini,” katanya.

Sebelumnya, Edyson dan Yanuar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama tersangka Edyson selaku Kepala Kampung pada T.A 2020-2022 dan Tersangka Yanuar dengan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023, selaku Bendahara Kampung.

Berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP:700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023, ada temuan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Karena itu para tersangka dijerat melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara dari dalam penjara, Edison membuat surat pernyataan yang mengatakan bahwa dari tahun 2017-2022 Sekertaris Kampung Lasidi juga menikmati uang sebesar Rp25 juta tahap 1, Rp25 juta tahap 2, dan Rp15 juta tahap 3. Total Rp65 juta setiap tahun.

Apalagi, Sekretaris Kampung adalah sekaligus ketua Tim penyusun, perencanaan, pelaksanaan, penggunaan, dan pelaporan anggaran yang bertanggung jawab dalam administrasi keuangan kampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *