LSM Desak Kejari Proses Hukum Proyek Fiktif Dinkes Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co–Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Kabupaten Tulang Bawang Barat, melaporkan dugaan korupsi anggaran di Dinas Kesehatan, ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, terutama terkait LHP BPK RI tahun 2022.

Ketua LSM Trinusa Tulang Bawang Barat Masdar tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, , Medio Selasa 23 Januari 2024 lalu dan diterima langsung oleh PTSP Kejari Tulang Bawang Barat. ”Ya benar, kami LSM Trinusa telah melapor ke Kejari Tubaba,” kata Masdar.

Menurut Masdarm sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat terkait LHP BPK RI tahun 2022. “Namun surat klarifikasi dari kami ditanggapi tanpa menyertakan bukti atau tanpa lampiran dokumen pendukung terkait penyelesaian,” katanya.

Masdar meminta pihak kejaksaan negeri mengusut tuntas dan menindak lanjuti dengan melakukan, pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan atas laporan LSM Trinusa itu.
”Jika laporan kami tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan melakukan aksi damai. Karena hal ini demi tegaknya transparansi dan terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik KKN,” katanya.

Lembaga SIKK-HAM Segera Laporkan Proyek Fiktif Dinkes Tubaba

Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tulang Bawang Barat juga akan segera melaporkan dugaan proyek fiktif pada tiga paket pengadaan barang di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang sangat merugikan Keuangan Daerah.

“Kami menyayangkan sikap PJ Bupati dan Sekretaris Daerah yang di nilai Lamban dalam menyikapi Permasalahan tersebut. Padahal hal itu merupakan salah satu dari Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023 untuk di tindaklanjuti,” kata Direktur Cabang SIKK-HAM Tubaba, Merizal Yuli Saputra, Minggu 21 Januari 2024.

Apalagi, kata Merizal kasus proyek fiktif Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat itu sudah menjadi perhatian publik. “Banyak pemberitaan, juga sorotan masyarakat. Dan menjadi temuan BPK, yang rekomnya tidak dijalankan. Apakah semua kongkalikong hingga menjadi bias,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menguraikan bahwa Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat pada tahun anggaran 2022 menganggarkan belanja barang yang diduga fiktif dengan terinci berikut;

1. Paket pengadaan Peralatan Bahan Kebersihan dan Bahan Pembersih Dinas Kesehatan (PHBS) dengan Kode Paket 2203486 dengan Metode Pengadaan Langsung, dengan nilai HPS Rp115.440.000,00, yang dikerjakan oleh CV STEK HARMONI dengan alamat Daya Asri, Tulang Bawang Barat, dengan Harga Kontrak Rp115.162.500,00.

Penandatanganan Kontrak paket tersebut dilakukan pada tanggal 25 Mei 2022, dengan Nomor SPK 600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022. Pekerjaan tersebut dibayarkan secara LS oleh pihak Dinas Kesehatan melalui transfer ke rekening perusahaan CV.STEK HARMONI pada tanggal 7 Juni 2022, dengan nomor SP2D 900/02/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022.

2. Paket pengadaan Peralatan bahan kebersihan dan bahan pembersih dinas kesehatan (Posyandu) Kode Paket 2206486, Metode Pengadaan Langsung, Nilai HPS Rp115.440.000,00 dimenangkan CV. JENGGIRAT TANDANG, dengan Alamat Daya Murni-Tulang Bawang Barat, dengan Harga Kontrak Rp115.162.500,00, kontrak ditanda tangani pada tanggal 25 Mei 2022 dengan Nomor SPK 600/B.06/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022.

Pada tanggal 7 Juni 2022 pihak dinas Kesehatan melakukan pembayaran secara LS terhadap pihak penyedia CV. JENGGIRAT TANDANG sebesar Rp. 115.162.500,00, melalui transfer ke rekening perusahaan CV. JENGGIRAT TANDANG dengan Nomor SP2D 900/03/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022.

3. Paket Pengadaan Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) (Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor) Kode paket 2204486 Jenis Pengadaan Barang, metode pengadaan Pengadaan Langsung dengan nilai HPS Rp163.992.954,00, Paket tersebut dimenangkan oleh CV CENTRAL INDAH dengan alamat Jalan Ratu Pengadilan no 19 RT 004 RK 8 Karta TBU – Tulang Bawang Barat, dengan harga kontrak Rp163.836.000,00. Penandatanganan Kontrak pada tanggal 25 Mei 2022 dengan nomor SPK 600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022.

Pada tanggal 7 Juni 2022 pihak dinas Kesehatan melakukan pembayaran secara LS terhadap pihak penyedia CV. CENTRAL INDAH senilai Rp.163.836.000, dengan nomor SP2D 900/01/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022, pada tanggal 6 Juli 2022.

Berdasarkan keterangan Kabid Yankes Karyawanto selaku PPK pada tanggal 30 November 2022 kegiatan ketiga paket pengadaan sebesar Rp394.161.000 tidak dilaksanakan. Selanjutnya berdasarkan keterangan Kasubag Keuangan Ferdi bahwa uang yang telah ditransfer kepada ketiga penyedia telah diminta kembali oleh pihak Dinas Kesehatan dengan alasan akan dibelanjakan dikemudian hari.

Namun pajak atas kegiatan tersebut telah disetorkan ke Kasa Negara berupa PPN sebesar Rp39.061.000 dan PPh 22 sebesar Rp. 5.374.923.

Berdasarkan keterangan Ferdi Dermawan selaku Kasubag Keuangan, walaupun ketiga perusahaan penyedia tersebut diatas tidak melaksanakan pengadaan barang yang ada dalam kontrak, serta tidak adanya bukti penyerahan barang dan dokumentasi foto barang.

Berita acara penerimaan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Karyawanto selaku PPK, diakui Ferdi hanya dibuat untuk kelengkapan administrasi saja. Selanjut Ferdi mengatakan bahwa posisi uang tersebut hingga pemeriksaan BPK tersebut berakhir pada tanggal 21 Desember 2022 masih ada dan belum digunakan.

Ironisnya, meski terbukti fiktif dan menjadi temuan BPK, Pemda Tulang Bawang Barat yang diminta BPK memberikan saksi tidak dilaksanakan. Pemda Tulang Bawang Barat hanya merekomendasikan pengembalian uang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *