DKPP Putuskan KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Keras

Jakarta, sinarlampung– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin 5 Februari 2024.

Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“.melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

Apa arti peringatan keras yang diberikan DKPP ke KPU?

Dikutip laman DKPP, peringatan keras merupakan salah satu sistem sanksi etika yang bisa dilakukan oleh DKPP pada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kebijakan pemilu. Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik, yakni sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat.

Meski begitu, peringatan keras merupakan bentuk paling berat dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Karena sanksinya tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas Sanksi yang paling ringan dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik adalah hanya berupa peringatan atau teguran.

Selain itu, terdapat pula kategori sanksi yang bersifat berat. Sanksi dalam kategori ini berbentuk pemberhentian pelanggar baik sementara maupun tetap. Sanksi tipe ini ditujukan untuk pembersihan nama baik institusi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Kendati demikian DKPP menegaskan putusan terkait pelanggaran etik tersebut tak mempengaruhi penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. “Enggak terdampak putusan DKPP. Ini kan murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada. Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” kata Heddy.

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Hasyim melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam penyusunan regulasi yang mengatur cara menghitung kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen.

Sebelumnya, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *