Caleg Perindo Diduga Langgar Kampanye dan Coba Suap Panwas di Lampung Timur

Lampung Timur, sinarlampung.co-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye salah satu calon legislatif (caleg) Parati Perindo untuk DPRD Provinsi

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana, Yuki Akbar mengatakan, yang diduga melalukan pelanggaran kampanye berinisial MH caleg provinsi dari Partai Perindo. Caleg dengan nomor urut 10 itu melakukan kampanye tanpa mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Menurut Yuki, kampanye dilaksanakan di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada Senin, 29 Januari 2024. “Kami Panwaslu Kecamatan Sukadana, bersama Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)  Pasar Sukadana melakukan pengawasan kegiatan kampanye tersebut. Saat kita minta untuk menunjukkan STTP, mereka mengatakan tidak ada,” ujar Yuki Akbar, Sabtu, 03 Februari 2024.

Panwascam Sukadana, Chandra Saputra mengatakan kampanye tersebut diikuti setidaknya oleh 150 orang peserta. “Kegiatan tersebut diduga melanggar PKPU No 15 tahun 2023  tentang kampanye pemilu, PKPU No 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU No 15 tentang Kampanye Pemilu dan Perbawaslu No 11 Tahun 2023 tentang Kampanye,” kata Chandra/

Candra mengungkapkan diduga juga terdapat pelanggaran upaya suap yang akan dilakukan oleh tim pemenangan caleg tersebut. “Diduga akan menyuap PKD kami atas temuan yang mereka dapatkan di lapangan,” katanya.

“Kami memiliki bukti screenshot pesan WhatsApp PKD kami dengan tim pemenangan MH. Mereka akan memberikan sejumlah uang dengan nominal Rp500 ribu untuk PKD agar tidak dilaporkan. Akan tetapi PKD langsung melakukan penolakan,” kata dia.

Chandra menyatakan pihaknya akan membuat laporan dan berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Juru Kampanye (Jurkam) MH, Sofiyan Dalam Permata saat dikonfirmasi wartawan membantah segala tuduhan tersebut. “Yang jelas kami kemarin itu tidak ada acara undangan apa-apa. Di Kecamatan Sukadana kemarin itu kami hanya silaturahmi tatap muka tidak ada acara apa-apa undangannya jadi kami tidak melakukan pembuatan surat STTP itu,” kata Sofiyan Dalam Permata.

Sofiyan mengaku tidak keberatan jika Panwaslu Kecamatan Sukadana akan melakukan temuan tersebut. “Ya silahkan saja kalau memang ada laporan. Kecuali kalau memang ada kecurangan ataupun yang tidak sesuai dengan koridor peraturan-peraturan di kepemiluan ya silahkan. Di sana juga kami tidak ada kegiatan money politik hanya kumpul-kumpul saja,” kata Sofiyan.

Sofiyan tegas membantah dugaan penyuapan yang dituduhkan. “Yang jelas kami di sana tidak melakukan kegiatan apa-apa. Kalau mau melakukan kegiatan kampanye kami pasti akan membuat STTP dari Polda, kami juga ngerti aturan bung,” kata Sofiyan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *