Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polisi berhasil mengungkap dua pemuda yang menganiaya hingga tewas temannya bernama Reza Irawan (20), warga Jalan KH, Hasyim Ashari LK I, Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Pelaku masih tetangga korban yang mengajak temannya menghabisi korban yang pernah menganiaya dan membully adiknya.
Tim gabungan Dit Reskrimum Polda Lampung, Tekab 308 Polresta Bandarlampung dan Polsek Kemiling, mengmankan pelaku RN (22), tetangga korban, warga Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedung Pakuo dan temannya MA (22), warga Perum Persona Alam Blok C No 9, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, yang diserahkan orang tuanya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul waras melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa kedua pelaku diserahkan oleh keluarganya, setelah polisi melakukan upaya persuasif kepada kedua keluarga pelaku.
“Dari serangkaian upaya penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, kita akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku, kita lakukan upaya pencarian dan upaya persuasif dengan pihak keluarga terguda pelaku, akhirnya kedua pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung, Minggu pagi 4 Februari2024,” ujar Dennis saat Konferensi Pers, Senin malam 5 Februari 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku sudah merencanakan aksinya. Peristiwa terjadi pada hari Sabtu 03 Februrai 2024, pukul 03.30 WIB, di pinggir Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku RN (22) mengajak korban bertemu. Setelah bertemu, kedua pelaku RN (22) bersama MA (22) membawa korban ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Sesampainya di Jalan Raden Imba Kesuma, kedua pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor. Setelah itu, pelaku MA (22) memiting atau memegang tubuh korban selanjutnya korban ditusuk oleh pelaku RN (22) berulang kali menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri untuk meminta bantuan dengan warga sekitar, namun nyawa korban tidak tertolong saat warga sekitar membawanya ke puskesmas terdekat dengan 2 luka tusuk di dada kiri dan luka robek di siku lengan tangan kiri,” ujar Dennis.
Dennis mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku tega menghabisi nyawa korban karena dendam. “Motifnya dendam, karena adik pelaku RN (22) pernah beberapa kali dianiaya oleh korban,” paparnya.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 pasang sandal jepit warna biru, 1 pasang sandal warna abu abu, 1 bilah badik begagang kayu dan 1 helai pakaian korban.
Akibat perbuatannya tersebut Pasal 340 KUHPidana sub Pasal 338 Kuhpidana atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan